Tabungan Haji Bank Bukopin

Tabungan Haji Bukopin

TabunganHaji Bukopin menjawab kebutuhan Anda untuk menjalankan ibadah berangkat Haji. Syarat yang ringan serta fasilitas menarik kami hadirkan untuk memberikan kemudahan bagi niat SUCI Anda.
TabunganHaji Bukopin juga memberikan fasilitas Pembiayaan Pendaftaran Haji Bukopin atau PPHB. Kini Anda bisa dengan mudah melakukan ibadah Haji tanpa perlu khawatir dengan proses yang rumit ataupun dana yang memberatkan Anda.

Keuntungan TabunganHaji Bukopin

Pembiayaan Pendaftaran Haji Bukopin (PPHB)
Pembiayaan Pendaftaran Haji Bukopin (PPHB) adalah pemberian Pembiayaan Pendaftaran Haji kepada Nasabah Bank Bukopin yang akan melakukan pendaftaran Haji ke Departemen Agama. Dengan Rp 5 juta Anda sudah bisa mendapatkan nomor porsi keberangkatan Haji.

    Jangka Waktu PPHB adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang

Keterangan : Biaya Administrasi dibayar dimuka, Berlaku untuk permohonan baru/perpanjangan.
* Biaya dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.

Syarat dan ketentuan Pembukaan Tabungan

Keuntungan PPHB

Persyaratan Pemberian Pembiayaan PPHB

1.         Aplikasi permohonan PPHB
2.         Fotocopy KTP
3.         Fotocopy Buku Tabungan Haji Bukopin
4.         Fotocopy Kartu Keluarga
5.         Menandatangani Surat Kuasa Pembatalan Haji
6.         Menandatangani Surat Pembatalan Haji ke Departemen Agama

Pemberian PPHB dilakukan setelah Bank Bukopin menerima Aplikasi Permohonan PPHB secara tertulis dan pemohon dan dokumen pendukung yang sudah Iengkap minimal 2(dua) hari kerja sebelum pemberian Fasilitas PPHB.

Ketentuan Umum

 

Leave a Response

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Refresh Image

*

You may use these HTML tags and attributes: