Bila dikaitkan dengan kondisi saat ini, Surat Keputusan Bersama (SKBER) yang ditandatangani Menhankam Pangab, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tahun 1999 tentang SAMSAT memang sudah tidak relevan lagi. Pasalnya dalam SKBER tersebut belum termaktub perubahan-perubahan prinsip yang bisa dilaksanakan terkait dengan pelayanan masyarakat.
Namun pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki kebijakan sendiri. Terkaitan dengan layanan prima, khususnya di Kantor Bersama Samsat, Pemprov. Jatim telah melaksanakan diskresi pelayanan. “Pak Gubernur yang memilik ide-ide brilian, disertai petunjuk yang jelas dan mudah diterapkan di lapangan,” kata Drs.Ec. AA Gde Raka Wija, M.Si, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Timur.
Jika berdasarkan SKBER pelayanan terdiri dari 5 loket, maka sekarang kita potong menjadi 2 loket untuk mempercepat layanan. Perubahan menjadi 2 loket ini memangkas waktu pelayanan. Dulu mengurus Pajak Kendaraan bermotor mesti menghabiskan waktu hampir satu jam, sekarang bisa dilakukan dalam hitungan menit. Pelayanan tidak lebih dari 10 menit, bahkan ada yang kurang dari 5 menit.
Dalam memecah konsentrasi pelayanan sekaligus mempercepat layanan kepada wajib pajak, Dipenda Jatim membikin terobosan dengan meluncurkan program Samsat Unggulan. Dari 46 Kantor Samsat yang ada, sebanyak 29 Kantor Bersama Samsat sudah mendapat sertifikat ISO 9000:2008. Diharapkan pada tahun ini semua Samsat memperoleh sertifikat ISO sebagai bukti pelayanan yang berstandar internasional.
Terobosan lain adalah Samsat Drive Thru. Cara kerjanya mirip pembayaran di gerbang jalan TOL. Wajib pajak bisa menyelesaikan urusannya tanpa perlu turun dari kendaraannya. Tenggatnya pelayanannya pun singkat, kurang dari lima menit. Kini telah tersedia 22 titik Samsat Drive True di wilayah Jawa Timur. Selain itu, ada pula Samsat Corner yang tersebar di mall, Samsat Payment Point di unit pelayanan Bank Jatim serta titik pembayaran di tempat-tempat strategis.
Masyarakat Jawa Timur yang tinggal di kepulauan pun tak perlu repot membayar pajak kendaraan. Dipenda Jatim telah memiliki dua Samsat kepulauan, yakni di pulau Bawean dan pulau Kangian. Walaupun Pulau Bawean hanya terdapat sembilan ribu objek kendaraan bermotor Samsat tetap disediakan. Sehingga warga kepulauan tidak perlu menyeberang ke daratan hanya untuk membayar pajak kendaraannya. “Kita jemput bola dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” Raka menjelaskan.
Pajak Progresif
Dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya kaum Duafa, Gubernur Jatim Sukarwo membuat Peraturan Daerah No. 9 tahun 2010 tentang pungutan pajak daerah dan pajak kendaraan bermotor dengan sistem progresif. Artinya Wajib Pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dikenakan pajak lebih tinggi dibanding mereka yang hanya punya satu kendaraan meski merk dan tahun buatannya sama.
Penerapan Pajak Progresif menggunakan filosofi “yang kuat membantu yang lemah”. Dasarnya Ratio Revenue Pendapatan. logikanya orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu pasti memiliki pendapatan lebih, jadi mereka harus membantu yang lemah. “Pak Gubernur membantu dengan memberikan keringanan kepada masyarakat agar tidak terlalu berat membayar pajak kendaraan. Maka denda pajak, bunga pajak dan juga bea balik nama kendaraan kedua dibebaskan,” kata Kadipenda.
Keringanan pembayaran pajak juga diberikan pada kendaraan bermotor yang kepemilikannya 25 tahun ke atas. Sebab, biasanya pemilik kendaraan tua adalah masyarakat miskin. Jadi kendaraan tua, menurut Raka, justru diringankan sehingga mereka punya kemapuan untuk membayarnya. Pasalnya ketaatan masyarakat miskin membayar pajak lebih tinggi.
Dengan diberlakukannya Perda ini diharapkan masyarakat bisa patuh melakukan pendaftaran kendaraannya atas nama sendiri. Menurut Raka, besaran pajak Progresif untuk kendaraan Roda 4 dan Roda 2 diatas 250 cc untuk PKB kepemilikan kedua sebesar 2 %, kepemilikan ketiga sebesar 2,5 %, kepemilikan keempat sebesar 3 %, kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 %. Tarif pajak progresif hanya dikenakan terhadap kepemilikan kendaraan pribadi kedua dan seterusnya. Pajak progesif juga tidak berlaku bagi kendaraan bermotor jenis truck, bus, kendaraan umum dan kendaraan milik badan usaha/instansi.
Bilamana dalam satu alamat terdapat beberapa keluarga maka kepemilikan kendaraan bermotor dilakukan untuk masing-masing keluarga dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Perusahaan rental mobil/travel jika tidak ingin terkena pajak progresif harus mengubah fungsi kendaraan dari bukan umum (plat hitam) menjadi kendaraan umum (plat kuning). Wajib pajak dapat menolak urutan kepemilikan kendaraan bermotor yang dimiliki akibat dijual atau sebab lain dengan mengisi surat pernyataan yang telah disediakan.
Pendapatan Meningkat
Pembayaran PKB di Jatim dari jumlah data objek pajak 9,6 juta atau sekitar 90 persen membayar pajak tepat waktu. Sedangkan 10 persen tetap membayar meski ada keterlambatan. Tapi pembayaran pajak perusahaan, dan pajak lainnya jauh di bawah prosentase tersebut.
Dana yang dihimpun Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur pun jumlahnya sangat signifikan dan jauh melebihi target. Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan lebih dari 2,2 triliun dari atau 109 persen lebih tinggi dari target yang hanya 2,1 triliun. Sedangkan penerimaan bea balik nama berjumlah 2,5 triliun atau lebih besar 112 % dari target semula, yakni 2,24 triliun.
Perolehan tersebut jelas membuktikan bahwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan tak berpengaruh pada anemo masyarakat membayar pajak kendaraan. Perlu diketahui, kasus Gayus dengan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor, sangat jauh berbeda. Kalau pajak kendaraan bermotor, masyarakat membayar sesuai dengan besaran ketetapan pajak yang telah masuk dalam data base sistem computer. Walhasil petugas pajak tidak bisa main-main dengan besaran ketetapan pajak.
“Restitusi atau pengampunan, itu jarang sekali terjadi di. Padahal kasus Gayus, kabarnya terkait dengan pengampunan pajak. Dan kita ini kan hanya ngurusi pajak yang nilainya hanya jutaan rupiah per Wajib Pajak. Sementara kasus pajak perusahaan yang ditangani Ditjen Pajak Kemenkeu itu ada yang sampai ratusan milyar. Sehingga ketika diminta pengampunan atau penguranagan pajak, dia (Gayus) bisa mendapat bagian (suap) besar sekali,” ungkap Raka.
Untuk mengantisipasi kecurangan, Samsat mempunyai sebuah sistem, dimana uang yang diterima hari ini oleh kasir harus disetor saat itu juga ke kas daerah melalui Bank Jatim. Jadi Dipenda tidak pernah menyimpan uang. Dan pada saat yang sama dilakukan pula penghitungan. Jumlah Obyek Pajak yang membayar dan nilai rupiahnya harus klop. Kalau ada kesalahan, kasir harus membuat berita acara dan besoknya langsung diperiksa dan diusut.
Moncernya kinerja jajaran Dipenda Jawa Timur akhirnya berbuah sederet pengahargaan. Antara lain: Piala Citra Pelayanan Prima Tingkat Nasional diperoleh Samsat Katang Kabupaten Kediri, Pelayanan Publik Percontohan Tingkat I Jawa Timur dipersembahkan Samsat Batu, Pelayanan Publik Percontohan Predikat Baik Jawa Timur Kantor didapat Samsat Nganjuk serta UPTD Pasuruan mendapat juara II Gelar Budaya Kerja Tingkat Provinsi Jawa Timur Bidang Administrasi dan Pelayanan Jasa. (Rosi/Oki)