Koperasi Minta Keringanan Pajak

Dekopinwil Jateng

Koperasi Minta Keringanan Pajak

Para pendiri bangsa Indonesia sebenarnya mencita-citakan Koperasi harus berperan sebagai soko guru perekonomian negeri ini. Cita-cita luhur tersebut tertuang jelas dalam Pasal 33 UUD 45. Namun harus diakui, harapan itu masih jauh dari kenyataan.

Sebenarnya banyak kelebihan usaha berbadan koperasi bila dikelola dengan baik dan benar. Sebab pegelolaannya dari anggota untuk anggota dengan tujuan utama sejahtera bersama. Hanya saja hingga kini, meski ada Kementerian Koperasi dan UKM dan di semua kabupaten/kota ada Dinas Koperasi dan UKM, faktanya peran koperasi dalam menggerakkan perekonomian bangsa masih sangat kecil. Banyak koperasi yang masih seperti merpati, yang hidupnya masih tergantung dari jagung pemberian tuannya. Bila jagung habis, si merpati terbang entah kemana. Alias jadilah koperasi papan nama.

Menurut Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah, ….. gerakan koperasi di Provinsi yang dihuni 33 juta jiwa penduduk ini juga mengalami kemajuan, tapi belum cepat. “Ada pertumbuhan, meski belum sesuai harapan. Karena belum sesuai harapan itulah makanya kita selalu berjuang dan berusaha keras untuk meningkatkan. Tapi saya setuju, koperasi belum bisa berperan seperti yang diharapkan para founding father atau pendiri bangsa ini membangun perekonomian berazaskan kekeluargaan. Keberadaan Pasal 33 UUD 45 bukan faktor kebetulan belaka. Tetapi sudah melalui berbagai penggkajian mendalam sesuai budaya bangsa dimana masyarakat kita sebenarnya suka gotong royong dan tolong menolong,” katanya.

Sudah seberapa besar koperasi bisa memainkan perannya dalam memutar roda sektor rill perekonomian di Jateng? Menjawab pertanyaan demikian, …. yang juga Ketua Puskopka Jateng ini dengan diplomatis mengatakan tidak mengetahui angka pasti. “Ibarat tiang rumah, lebih penting mana; besar atau kuat? Menurut saya, yang lebih penting kuat. Dan koperasi umumnya kuat. Artinya, bila assetnya Rp 1 juta ya dikatakan Rp 1 juta. Buat apa tampak seperti mercu suar yang besar tapi rapuh. Kita bisa buktikan kekokohan koperasi saat krisis moneter di tahun-tahun menjelang era reformasi dimana ketika itu banyak perusahaan besar gulung tikar,” kata ayah yang sukses menyekolahkan 2 putrinya hingga menyandang gelar Magister (S-2).

Itu sebabnya, pemeritah perlu memberi keringanan pajak bagi koperasi. Artinya, yang sifatnya hanya dari, oleh dan untuk anggota, harusnya ada perlakuan khusus disitu karena koperasi disitu tidak mencari untung. Tapi usaha yang sifatnya sama seperti badan usaha lain misalnya, toko silahkan diberlakukan pajaknya sama dengan yang lain. Tapi sekarang diperlakukan sama.

Diakui, hingga saat ini kesadaran masyarakat untuk berkoperasi masih sangat minim. Itu sebabnya pemerintah perlu terus menerus melakukan upaya penyadaran dengan memberikan contoh dari pejabatnya sendiri. Sekarang masih kuat kesan, anggota koperasi itu hanya masyarakat kelas bawah yang simpanan wajibnya puluhan ribu hingga ratusan ribu atau Rp 1 juta. Tapi coba pejabat, tokoh masyarakat dan pengusaha di daerah atau negeri ini mau berkoperasi dengan simpanan wajib Rp 100 juta dan simpanan sukarela Rp 1 milyar. Usaha koperasinya akan maju dan masyarakat lain pun akan tertarik menjadi anggota. Tapi action seperti itu belum terealisasi.

SDM & IT DITINGKATKAN

Meski tidak bisa di generalisir tapi sudah menjadi rahasia umum kualitas sumber daya manusia (SDM), termasuk para menajer koperasi masih belum memiliki standart keahlian. “Sekarang Dekopin sedang meningkatkan peran Lembaga Pendidikan Koperasi (Lapenkop). Hampir setiap minggu ada pelatihan SDM di lantai 2 gedung ini,” katanya.

Demikian juga penggunaan informasi tekhnologi (IT) sudah jauh meningkat. Setidaknya dalam pengolahan data dan pengiriman informasi dari Dekopinwil umumnya sudah lewat surat elektronik atau email. Tentu bila dibandingkan dengan perusahaan swasta yang sudah menggunakan IT canggih, IT koperasi memang masih jauh tertinggal.

Menanggapi sinyalemen adanya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melenceng dari kaidah perkoperasian. “Koperasi punya ijin usaha yang disebut Badan Hukum (BH) yang dikeluarkan instansi pemerintah. Sebelum BH diberikan, tentu sudah terlebih dahulu dijelaskan syarat-syarat dan cara-cara pengelolaan koperasi yang benar. Kalau kemudian ditemukan penyimpangan, yang berhak menegur adalah instansi pemberi ijin. Kalau dianggap melanggar hukum pidana atau perdata, silahkan diserahkan kepada penegak hukum yang di negeri ini,” katanya. Oki/Rosi

 

Posted by on Apr 25th, 2011 and filed under Jawa Tengah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response by filling following comment form or trackback to this entry from your site

Leave a Reply

Refresh Image
*