Dalam membangun kemitraan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Polres Kudus, Jawa Tengah, meluncurkan layanan pesan singkat (SMS) “Gateway” untuk mempermudah layanan dan komunikasi antara masyarakat lewat teknologi informasi dengan pihak kepolisian.
Program tersebut, merupakan salahsatu inovasi Polres Kudus dalam membangun kemitraan dan guna meningkatkan paleanan terahadap masyarakat yang sesuai dengan program Kapolri tahun 2011 dalam membangun kemitraan kepada masyarakat, sehingga kepercayaan terhadap aparat kepolisian semakin meningkat.
“SMS Gateway ini merupakan upaya kami dalam membangun kemitraan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat lewat teknologi informasi,” kata Kapolres Kudus AKBP Raden Slamet Santoso di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Dengan adanya SMS Gateway, diharapkan masyarakat mendapatkan kemudahan yang selama ini memang diperlukan masyarakat.
Layanan yang diberikan kepada masyarakat nantinya, kata dia, tidak hanya layanan SMS Gateway, tetapi ada program Web to SMS, “Mobile Tracking”, dan sistem pelaporan pengawasan elektronik (SPPE).
“Layanan SMS Gateway ini untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan atau menyampaikan informasi kejadian lewat sms ke nomor 7263 dengan biaya murah,” ujarnya.
“Layanan Mobile Tracking bertujuan untuk memantau petugas yang berpatroli, sehingga ketika terjadi kejadian petugas bisa dihubungi oleh sentra layanan informasi elektronik untuk mendatangi lokasi kejadian agar respon petigas lebih cepat,” ujarnya.
Menandatangani MOU “Pelayanan Terpadu”
Inovasi, trobosan dan kreatifitas layanan pelayanan terhadap masyarakat Polres Kudus cukup membanggakan.
Tanggal 01 Maret 2011 lalu, Kepala Perwakilan Pati, H. Riswandi Djaja,SE.MM.PIA menandatangani kerjasama (MOU) “Pelayanan Terpadu” dengan Polres Kudus, Dinas Kesehatan Kab. Kudus dan 4 Rumah Sakit terkait ; RSUD Kudus, Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, Rumah Sakit Islam Sunan Kudus, RSU Nurussyifa. Acara tersebut juga disaksikan langsung oleh Kabag. Pelayanan Nasir Obed.
“Penandatanganan MOU ini merupakan penandatanganan kedua di wilayah karesidenan Pati setelah MOU “Pelayanan Terpadu” di Kab. Jepara,” terang mantan Kasat Lantas Polwiltabes Semarang.
Kapolres menjelaskan maksud dan tujuan terselenggaranya perjanjian kerjasama Pelayanan Terpadu diantaranya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas, menjaminkan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas akibat tabrakan 2 kendaraan dan kecelakaan penumpang umum kepada Rumah sakit, memberikan pelayanan yang terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan cara sinergi dari berbagai pihak baik Polri, Jasa Raharja dan Rumah Sakit termasuk Dinas Kesehatan.
“Tujuan dari MOU Pelayanan Terpadu ini tidak lain adalah memberikan kemudahan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan penumpang umum. Kami juga berharap kerjasama ini pada nantinya dapat berjalan dan bersinergi semakin baik guna terwujudnya pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Kabupaten Kudus. Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu sehingga acara penandatanganan MOU “Pelayanan Terpadu” di Polres Kudus dapat terselenggara dengan baik. Semoga dengan adanya MOU ini dapat memberikan kemudahan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas dalam pengurusan klaim kepada PT. Jasa Raharja (Persero), imbuhnya.
Fungsi Poskamling Dioptimalkan
Untuk menjaga kamtibmas Polres Kudus mengoptimalkan fungsi pos keamanan lingkungan di masing-masing desa, menyusul jumlah pos kamling yang tidak aktif mencapai 545 pos, atau 45,72 persen dari 1.192 pos kamling yang ada.
“Jumlah pos kamling yang tidak aktif tersebut merupakan hasil pendataan 2010. Sedangkan pos kamling yang benar-benar aktif beroperasi sebanyak 321 pos dan kurang aktif sebanyak 326 pos yang tersebar di sembilan kecamatan,” kata mantan Kapolres Magelang.
Ia mengatakan jumlah pos kamling terbanyak di Kecamatan Jati sebanyak 221 pos dengan jumlah pos yang aktif beroperasi sebanyak 72 pos kamling dan kurang aktif 20 pos kamling.
Sedangkan jumlah paling sedikit di Kecamatan Undaan sebanyak 76 pos kamling dengan jumlah yang aktif sebanyak 22 pos kamling dan kurang aktif 25 pos kamling.
Sementara pos kamling di Kecamatan Kaliwungu yang berjumlah 161 pos kamling, katanya, yang aktif tidak ada, sedangkan kurang aktif sebanyak 26 pos kamling dan 135 pos kamling tidak aktif.
Untuk mengoptimalkan fungsi pos kamling di masing-masing desa di Kabupaten Kudus, Polres Kudus sejak awal tahun 2011 menggelar apel pos kamling yang dipusatkan di masing-masing kecamatan dengan dihadiri perwakilan masing pos kamling.
Kegiatan apel pos kamling pertama, dilakukan di wilayah Kecamatan Jati yang dipusatkan di Polsek Jati dengan dihadiri Kepala pos kamling sebanyak 46 orang, sedangkan kesempatan berikutnya bergilir di delapan kecamatan lainnya.
Kedelapan kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Kota, Kaliwungu, Gebog, Dawe, Bae, Undaan, Jekulo, dan Mejobo. Kesempatan apel tersebut, dimanfaatkan Polres Kudus untuk mengajak warga melakukan ronda setiap malam guna menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Pembinaan terhadap warga di masing-masing desa agar bersedia melakukan ronda setiap malam, diserahkan kepada Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) masing-masing. “Untuk memastikan pos kamling di masing-masing daerah difungsikan secara optimal, dilakukan pengawasan pada malam hari.” ujarnya.
Selain itu, Polres Kudus juga menggelar lomba pos kamling untuk mendorong semangat warga memaksimalkan keberadaan pos kamling untuk kegiatan ronda setiap malam. Adapun kriteria pemenang lomba, yakni tingkat aktivitas ronda, kelengkapan, ukurang bangunan dan desain pos kamling.
Ia mengatakan, penilaian lomba dimulai tanggal 6-23 Juni 2011, dengan mengunjungi masing-masing pos kamling yang menjadi perwakilan dari setiap kecamatan.Pengumuman pemenang lomba, katanya, akan dilakukan pada 1 Juli 2011, sekaligus menyerahkan hadiah utama berupa uang pembinaan dalam jumlah tertentu.
Dengan adanya kegiatan tersebut serta pengawasan dari Polres Kudus, katanya, jumlah pos kamling yang sebelumnya kurang aktif maupun tidak aktif beroperasi mulai terdorong untuk mengfungsikan kembali pos kamling di masing-masing daerah.
Diaktifkannya pos kamling, diharapkan warga bisa melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya tindak kejahatan.
“Masyarakat juga, mengantisipasi masuknya orang asing untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gangguan keamanan lingkungan sekitar. Apalagi, data tindak kejahatan yang ada sekitar 70 persen di antaranya dilakukan pada malam hari, antara pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari,” ujarnya.
“Hingga kini, jumlah pos kamling yang aktif beroperasi semakin bertambah. Mudah-mudahan jumlah pos kamling yang aktif bisa mencapai angka 80 persen lebih,” pungkasnya.(Ely)