Drs. H. Rendra Kresna, Bc.KU, MM, MPM Bupati Malang

Target penerimaan negara dari cukai yang dipatok dalam APBN 2011 sebesar Rp 62,7 triliun. Sebagian dari uang itu akan dikembalikan ke daerah. Kabupaten Malang misalnya, tahun 2011 ini menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 27,3 milyar. Dana itu digunakan untuk membiayai penyuluhan bidang pertanian, pelatihan para korban PHK dan membina Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Itu sebabnya, meski beberapa daerah telah memberlakukan Perda. Anti Rokok, Kabupaten Malang tak akan ikut-ikutan. “Saya tidak mau munafik. Sebab munafik namanya kalau mau menerima uang cukai rokok tapi melarang orang merokok,” kata Bupati Malang Drs. H. Rendra Kresna, Bc.KU, MM, MPM.

Seberapa besar peranan perusahaan rokok dalam penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Malang? Seandainya diberlakukan RUU Kesehatan yang mencantumkan rokok sebagai zat adiktif, apa antisipasi Pemkab. Malang untuk melindungi petani tembakau di daerahnya? Berikut petikan wawancara khusus Robinson Simarmata dari LIFESTYLE dengan Bupati Malang didampingi Sekda Dr. Abdul Malik, SE, M.Si, Kabag Humas Drs. M. Hidayat MM, M.Pd dan beberapa pejabat teras lainnya di Pendopo Kabupaten, medio Juni 2011.

 

Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah produsen rokok terbesar di Indonesia. Berapa DBHCHT yang diterima tahun 2011 dan bagaimana peranannya terhadap pembangunan?

Betul, salah satu sumber dana yang kami terima dari pemerintah pusat adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Tahun 2011 ini jumlahnya Rp 27.393.353.274, lebih tinggi dibanding tahun lalu. Semoga tahun depan bisa meningkat lagi, mengingat Kabupaten Malang adalah produsen rokok terbesar ketiga di Indonesia. Disini ada perusahaan besar seperti PT Bentoel, Sampoerna dan ratusan perusahaan rokok kecil yang memberi kontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara.

Peran dana tersebut terhadap pembangunan daerah, tentu sangat besar. Namun perlu diingat, pemanfaatan DBHCHT ini sudah diatur secara detail melalui Peraturan Menkeu No. 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan dana tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor : 20/PMK.07/2009.

Di Kabupaten Malang ada beberapa SKPD yang menerima DBHCHT. Seperti Dinas Pertanian untuk membina petani tembakau agar bisa meningkatkan kualitas bahan baku, bantuan sarana produksi serta penyediaan laboratorium untuk tembakau.

Lalu Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk membina pelaku industri rokok, utamanya industri rokok rumah tangga yang tersebar di pedesaan. Pelaku home industry seperti ini biasanya masih perlu dituntun agar bisa mendapatkan alat produksi yang lebih baik. Setelah produksinya baik, maka didorong dan difasilitasi agar segera didaftarkan untuk mendapatkan hak paten merek.

Sedangkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan pelatihan berbagai ketrampilan seperti menjahit, membatik, pembuatan aneka kerajinan, makanan dan minuman, serta bantuan permodalan bagi korban PHK industri rokok, sehingga korban PHK dapat segera beralih ke bidang usaha lainnya. Bahkan ada yang dilatih membuat paving, batako, dll.

Kemudian Dinas Kesehatan yang menyediakan gedung dan peralatan kesehatan serta obat-obatan bagi penderita gangguan kesehatan akibat dampak rokok. Termasuk ruang/tempat khusus merokok yang tersebar di beberapa tempat umum hingga tingkat kecamatan. Serta sosialisasi ketentuan bidang cukai yang dilakukan lintas sektoral.

Bagaimana dengan pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) di luar korban PHK industri rokok?

Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2011 ini menerima DBHCHT sekitar Rp 1,1 milyar. Dana itu digunakan untuk memberikan bimbingan teknis bagi usaha mikro kecil menengah dan koperasi. Misalnya pelatihan manajemen dan packaging atau pengemasan.

Seberapa banyak perusahaan rokok yang colaps di Kabupaten Malang?

Dengan adanya aturan penggunaan pita cukai yang makin ketat, serta pengawasan yang kita lakukan terus menerus di lapangan memang membuat beberapa perusahan rokok kecil mengalami kesulitan. Tapi jumlah yang terkena imbas tidak seberapa. Karena ada home industry rokok yang karyawannya cuma 3-5 orang. Padahal berbekal pengalamannya, dia akan cepat diterima di perusahaan rokok besar. Namun tetap akan kita tawarkan beralih profesi ke usaha lain.

Kabarnya Permenkeu No. 20/PMK.07/2009 menimbulkan kekakuan di daerah. Betulkah?

Memang dalam Peraturan Menkeu No. 84/PMK.07/2008 dan Nomor : 20/PMK.07/2009, penggunaan DBHCHT sudah diatur sedemikian detail sehingga kami tidak bisa melakukan improvisasi. Seandainya bisa berimprovisasi, mungkin kami akan mengutamakan pembangunan jalan, meski bukan jalan umum, tapi jalan untuk peningkatan produksi pertanian. Kadang-kadang ada perbedaan pemahaman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tentang DBHCHT. Pemerintah daerah memahami, yang namanya dana bagi hasil (block grand), tentu penggunaan dana tersebut seharusnya menjadi kewenangan daerah penerima.

Seberapa besar perusahaan rokok di Kabupaten Malang bisa menyerap tenaga kerja?

Sangat besar, mencapai 60%. Karyawan perusahaan rokok Bentoel saja mencapai ribuan orang.

Bila RUU Kesehatan yang mencantumkan rokok sebagai zat adiktif diberlakukan tentu akan memengaruhi industri rokok. Apakah ada antisipasi khusus dari Pemkab Malang untuk alih profesi bagi petani tembakau di daerah ini?

Di Kabupaten Malang hampir tidak ada petani tembakau. Kalaupun ada, jumlahnya cuma sedikit. Perusahaan-perusahaan rokok mendatangkan daun tembakau dari luar daerah, utamanya Madura dan Besuki. Sampai saat ini konsentrasi pertanian di Kabupaten Malang adalah meningkatkan ketahanan pangan. Terbukti, kami mampu memproduksi beras, palawija dan gula melebihi kebutuhan sehingga Kabupaten Malang termasuk lumbung pangan di Jawa Timur bahkan nasional.

Berbicara mengenai kesehatan dan penerimaan negara dari cukai rokok tentu dua hal yang sangat berbeda. Memang ada pihak yang menganggap rokok bisa merusak kesehatan. Tapi kita melihat banyak orang desa yang merokok bisa panjang umur. Sebaliknya, banyak orang kota yang tidak pernah menyentuh rokok tetapi senang mengkonsumsi makanan cepat saji, sudah strok pada usia muda. Jadi kalau tujuannya untuk melindungi kesehatan masyarakat, tidak adil melarang orang merokok tapi membiarkan makanan cepat saji kian menjamur.

Apakah ada indikasi rokok ilegal berasal dari Kabupaten Malang? Bila ada, bagaimana upaya meminimalisir atau memberantasnya?

Saya kira hampir seluruh kota di Indonesia terjadi pelaku kejahatan, termasuk perdagangan rokok illegal atau rokok tanpa pita cukai, khususnya yang diproduksi home industry.

Kami selalu berupaya meminimalisir produk rokok illegal melalui asistensi dan eksistensi secara terpadu terhadap pabrik-pabrik rokok yang berpotensi melakukan pelanggaran di bidang cukai. Pemkab. melalui Satpol PP bersama Aparat Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Malang tetap melakukan pengawasan secara ketat.

Apakah perusahaan rokok di Kabupaten Malang sudah memperlihatkan kepedulian terhadap lingkungan melalui program CSR?

Sebenarnya Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan masyarakat dimana perusahaan berada. Dan saya harus mengatakan, program CSR perusahaan-perusahaan di Kabupaten Malang, termasuk oleh perusahaan rokok masih sangat kurang. Kalaupun ada, masih berjalan sendiri-sendiri. Misalnya PT Eka Mas Fortuna, melakukan lewat kesejahteraan murid-murid sekolah. Sementara PT Jamsostek membuat MCK (mandi-cuci-kakus) di beberapa pasar. Program seperti itu memang cukup bagus. Tapi akan lebih baik bila disinergikan dengan program pembangunan yang sedang di laksanakan Pemerintah Kabupaten Malang. Padahal sesuai UU, 2,5% dari laba perusahaan harus dikembalikan kepada masyarakat melalui CSR. Jumlah ini tentu sangat besar.

Maka kami sudah melakukan studi banding ke beberapa kabupaten/kota, untuk bertukar informasi mengenai CSR perusahaan. Sekarang telah dirumuskan melalui road map, sehingga dalam waktu dekat kami akan mengundang seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Malang untuk berdialog.

Beberapa daerah bersiap memberlakukan Perda larangan merokok di tempat umum. Apakah Pemkab Malang akan melakukan hal yang sama?

Saya tidak mau munafik. Munafik namanya kalau mau menerima uang hasil cukai rokok, tapi juga melarang orang merokok. Tentu sosialisasi bahaya merokok gencar kita lakukan. Dalam berbagai kesempatan saya menghimbau masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum, misalnya dalam bus kota sehingga tidak mengganggu orang lain.

Saya sendiri tidak merokok tapi tetap bisa menghargai orang lain yang perokok. Dan setahu saya tidak ada orang membunuh karena merokok. Tapi seseorang bisa berbuat nekat, termasuk membunuh, kalau dia lapar, anak isterinya juga lapar karena tidak ada penghasilan. Maka bagi kami menjaga ketersediaan lapangan kerja jauh lebih penting.

Leave a Response

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Refresh Image

*

You may use these HTML tags and attributes: