Sumber Hutang untuk Keluarga

Hutang. Istilah yang sangat familiar. Darimana sebaiknya memperoleh pinjaman dana segar itu? Tetangga, saudara atau ke bank saja? Semua ada kurang lebihnya.

Dalam aktivitas perekonomian keluarga, hampir bisa dipastikan tidak terlepas dengan transaksi utang. Kurang lebih terdapat tiga sumber hutang yang dapat kita peroleh:


Hutang Pribadi
Hutang jenis ini biasanya berasal dari teman atau keluarga besar kita. Adapun jumlahnya biasanya tidak terlalu besar, berjangka pendek, tidak menggunakan uang muka (down payment), tidak ada cicilan rutin, tidak dikenakan bunga, tanpa agunan dan biasanya si debitur yang menjanjikan kapan akan melunasi utangnya tersebut.
Intinya utang jenis ini sangat erat dengan nuansa kekeluargaan, sehingga persyaratannya tidak mengikat dan jauh dari kesan formalitas perbankan. Tetapi yang perlu kita waspadai adalah, karena prinsip utang pribadi ini adalah modalnya kepercayaan maka ketika ada perselisihan yang timbul dari utang ini dapat berakibat pada cacatnya hubungan kerabat/pertemanan yang terjalin selama ini sehingga kadangkala ongkos/biaya dari utang ini jauh lebih besar dari nilai uang yang terlibat di dalamnya. Sehingga sangat disarankan agar sebisa mungkin tidak menimbulkan masalah ketika menggunakan utang jenis ini.

Hutang Lembaga
Pembiayaan
Utang jenis ini mungkin yang paling banyak digunakan oleh kebanyakan keluarga. Lembaga pembiayaan yang dapat memberikan utang jenis ini misalnya adalah bank dan leasing, dll. Biasanya keluarga sering berhutang ke lembaga pembiayaan untuk membeli kendaraan (Kredit Kendaraan Bermotor), membeli/membangun rumah (Kredit Pemilikan Rumah), dan lain sebagainya seperti kredit untuk menyekolahkan anak, renovasi rumah, liburan, kredit produk elektronik, dll.
Hutang melalui Lembaga Pembiayaan biasanya memerlukan syarat-syarat sebagai berikut:
Agunan/jaminan. Bagi pegawai/karyawan biasanya dapat menggunakan SK Pegawan/Karyawan yang mereka miliki, kemudian setiap bulan lembaga pembiayaan/bank secara otomatis akan memotong gaji bulanan mereka di rekening bank yang dimiliki. Bagi yang mengambil KKB/KPR biasanya barang/tanah/rumah tersebut yang menjadi agunannya.

Jangka waktu.
Pihak kreditur biasanya telah menetapkan jangka waktu kredit yang bisa dipilih oleh calon debitur. Biasanya berkisar dari 12-60 bulan (untuk KKB) dan 12-180 bulan (untuk KPR).

Bunga/Bagi Hasil.
Bunga/rate/bagi hasil merupakan salah satu komponen syarat wajib yang ada dalam kredit melalui Lembaga Pembiayaan. Dari pendapatan bunga/bagi hasil inilah Lembaga Pembiayaan memperoleh pendapatan.
Jatuh tempo.
Seorang debitur biasanya diwajibkan melakukan pembayaran cicilan utang setiap bulannya sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dan disepakati. Apabila pembayaran melewati jatuh tempo, debitur biasanya akan dikenakan denda.
Uang Muka.
Berbeda dengan utang pribadi, berhutang melalui Lembaga Pembiayaan biasanya mensyaratkan adanya uang muka. Uang muka ini rata-rata berkisar antara 10%-30%. Karena pada prinsipnya lembaga pembiayaan tidak mungkin memberikan utang/kredit 100% dari permohonan debitur. Oleh karena itu ketika akan mengajukan kredit ke lembaga pembiayaan, siapkanlah uang mukanya.

Hutang Fleksibel
Istilah utang fleksibel ini ditujukan bagi keluarga/pribadi yang sering menggunakan Kartu Kredit (KK). KK merupakan salah satu alternatif cara memperoleh hutang. Berbeda dengan dua jenis utang sebelumnya, utang melalui KK ini tergolong utang yang cukup personalize dan fleksibel, karena sekali aplikasi permohonan KK disetujui maka sejak itu kita telah memperoleh sejumlah kuota uang yang dapat digunakan kapan saja. Biasanya limit kredit yang terdapat dalam KK berkisar antara 2,5 juta s/d 100 juta. Setiap kita menggunakan KK untuk belanja, maka otomatis limit kredit kita akan berkurang dan setelah kita melunasi utang tersebut maka kuota kredit kita akan bertambah lagi seperti semula. Selain itu kita juga dapat melakukan penarikan uang tunai di ATM dari KK yang kita miliki.
Salah satu manfaat dari KK adalah debitur tidak akan dikenakan bunga apabila telah melunasi utang sebelum jatuh tempo (biasanya dalam waktu 30 hari), dan baru dikenakan bunga bila melewati masa itu.
Salah satu hal patut kita waspadai adalah tingginya beban bunga yang dikenakan bagi pemegang KK yaitu berkisar antara 3%-4% per bulan terutama apabila kita melakukan penarikan tunai.
Jadi, silahkan tentukan dengan bijak. ***

Leave a Response

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Refresh Image

*

You may use these HTML tags and attributes: