Menurut anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Arif Wibowo, keterlambatan tersebut diakibatkan masih ada kendala yang sama dengan 197 kabupaten/kota pada tahun 2011.
“Sampai saat ini kendala yang tak kunjung terselesaikan di antaranya adalah terlambatnya pengiriman blanko dan alat, banyaknya alat yang rusak, listrik yang tidak tersedia dan jaringan komunikasi data yang belum tersedia, kurangnya alat berikut petugas yang tidak profesional. Partisipasi masyarakat juga rendah, serta ketiadaan anggaran yang cukup untuk membiayai kegiatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ungkap Arif.
Selain itu, masalah perpanjangan waktu pelaksanaan e-KTP di 197 kabupaten/kota bakal memunculkan masalah baru bagi pemerintah daerah setempat. Masalah yang muncul diantaranya: dengan bertambahnya biaya petugas operator program e-KTP dan mobilisasi penduduk wajib e-KTP yang belum dianggarkan pada APBD 2012 di masing-masing daerah yang jumlahnya mencapai puluhan miliar Rupiah.
“Kondisi demikian tentu akan menjadi beban berat bagi Pemerintah Daerah yang dapat mengurangi alokasi anggaran pembangunan,” ungkapnya. Belum lagi pengadaan genset di daerah yang belum terjangkau listrik juga harus ditanggung Pemerintah Daerah.
Selama ini dalam pelaksanaannya, baru pendataan saja yang bisa diselesaikan dalam waktu sehari. Sedangkan untuk pembuatan e-KTP tidak jelas waktunya, bahkan bisa berbulan-bulan.
Hal ini pernah dikeluhkan banyak pejabat daerah. Bambang Irianto misalnya. Suatu kali, Walikota Madiun ini pernah menyatakan bahwa idealnya dengan sistem pelayanan yang baru (e-KTP) bisa selesai maksimal satu hari. Namun pengurusan Kartu Tanda Penduduk Bambang sendiri molor. Sudah dua bulan diurus tapi belum kelar juga. Padahal, saat pelayanan KTP model lama dengan sistem online, Kota Madiun mampu merampungkan pengurusan KTP hanya dalam tempo sehari.
Pengurusan e-KTP yang lama berakibat pada molornya target. Di Jawa Tengah, delapan kabupaten/kota yang menjadi percontohan gagal
menyelesaikan program ini tepat waktu. Daerah itu, yakni Kota Solo, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kabupaten Pati, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Batang, diharapkan mampu menyelesaikan e-KTP pada akhir 2011. Kenyataannya, hingga kini hanya 70 persennya saja yang bisa terlaksana.
Kegagalan delapan kabupaten/kota di Jawa Tengah dalam pencapaian
target pelaksanaan e-KTP disinyalir akibat ketidaksiapan pemerintah pusat. Hal ini dikatakan Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Fuad Hidayat. “Banyak peralatan yang datang terlambat. Tak hanya sampai di situ, begitu peralatan tiba jumlahnya pun terbatas. Idealnya
satu kecamatan mendapat lima paket alat, tapi rata-rata hanya dua alat,” ujarnya. Apalagi peralatan e-KTP juga diletakkan di tempat yang keliru. Mestinya perangkat e-KTP ditempatkan di ruangan berpendingin
udara.
Berbeda dengan pernyataan beberapa anggota dewan yang terkesan mengalamatkan kesalahan pada pemerintah pusat, Menteri Dalam Negeri Gamawam Fauzi malah mengeluhkan jajaran pemerintah daerah yang dinilai kurang berusaha keras melaksanakan program e-KTP. Padahal tenggat waktu tuntasnya program itu pada April 2012.
Meski demikian, Mendagri tetap berkomitmen akan menyelesaikan program e-KTP sesuai jadwal. Bahkan Gamawan Fauzi menyatakan bakal mundur dari KIB II bila pada April 2012 program e-KTP tak tuntas. “Kita akan buat komitmen lagi. Kalau mereka masih ingkar, saya tidak mengerti lagi. Apa memang sudah nasib saya yang harus mundur 2012?,” tegasnya usai rapat kerja dengan komisi II DPR RI pada Senin (30/1). “Saya ini kan lelaki. Sekali katakan mundur, ya mundur. Saya bukan banci.”
Unik
Selain digunakan sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP), e-KTP juga berguna meminimalisirkan identitas ganda atau KTP palsu. Sebab di dalam kartu tersebut telah direkam data biometrik 2 sidik jari telunjuk, iris mata dan gambar tanda tangan seseorang. Semua data itu disimpan dalam chip yang tertanam dalam kartu sebagai alat penyimpan data secara elektronik dan alat pengamanan data (security). Baik secara pembacaan, penyimpanan data maupun secara transfer data.
Menurut Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi
(PTIK) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Hammam Riza, e-KTP akan berlaku secara nasional dan dapat digunakan se-bagai kartu pemilih (Pilkada dan Pemilu nasional) sehingga tidak perlu membuat KTP lokal.
Dalam rangka memfasilitasi secara teknis pemanfaatan e-KTP untuk Pemilukada dan Pemilu, telah disediakan ruang penyimpanan
dan mekanismenya dengan metode e-Voting. Sehingga data kependudukan nasional dalam e-KTP dapat menjadi data perencanaan
pembangunan nasional dan data pemilih yang lebih valid.
“Untuk tahap sekarang dan secara peraturan perundang-undangan, fungsi e-KTP hanya untuk identitas penduduk yang unik dan otentik. Dengan bantuan aplikasi eksternal, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biodata dapat diekstrak dari e-KTP dan dapat diproses selanjutnya untuk kegunaan lain diantaranya untuk pembayaran pajak dan verifikasi penerima Jamkesnas,” ungkapnya.
NIK ini bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup serta sudah dimiliki seseorang sejak bayi ketika didaftarkan (akte kelahiran). Sedang e-KTP wajib bagi yang masuk usia 17 tahun atau kawin. “Jadi, NIK dicantumkan di e-KTP yang disimpan dalam chip e-KTP dan diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F1-01) dengan menggunakan SIAK (Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan) Kabupaten/Kota,” jelas Hammam.
Dengan mengetahui berbagai manfaat e-KTP dan sistem komputasinya, maka masyarakat wajib mengetahui cara menjaga kartu tersebut. E-KTP diharapkan diperlakukan seperti KTP yang sekarang. Jangan digunting atau dipotong pinggirnya karena berpotensi merusak lapisan antena dan chip. Selain itu, e-KTP tetap berfungsi dengan baik meskipun basah, kena hujan atau tercelup di air.
Beberapa negara di Eropa sudah banyak yang mengadopsi kartu identitas penduduk berbasis kartu pintar (smart card). Tapi tidak semua mengadopsi identifikasi dan verifikasi berbasis biometrik sidik jari. “Negara yang sudah menjalankan program yang mirip dengan e-KTP adalah Malaysia dengan program MyKad. Secara teknis e-KTP ke depannya dapat dirancang untuk keperluan multifungsi, dengan dilengkapi aspek legal formal,” papar Hammam.
(oki – dari berbagai sumber)
Recent Comments