KEPASTIAN HUKUM DALAM TEAM BUILDING

Menjelang akhir tahun 2012 yang baru lalu, saya menerima e-mail yang berisi pertanyaan tentang team building dari seorang HRD yang bekerja di sebuah perusahaan swasta, yang mana di perusahaan itu belum ada peraturan perusahaannya.
“Apakah bisa melakukan team building tanpa ada peraturan perusahaan?
Dan bagaimana saya bisa memulai membuat peraturan perusahaan?”
tanyanya lewat e-mail.

Dalam berbagai kesempatan memberikan pelatihan untuk berbagai perusahaan, saya selalu mengatakan bahwa peraturan perusahaan merupakan alat yang manjur dan mujarab dalam melakukan team building. Hal-hal yang harus dilakukan, hal-hal yang tidak boleh dilakukan, penghargaan atau imbalan serta hukuman, semuanya (seharusnya) ada di dalam peraturan perusahaan.
“Peraturan perusahaan merupakan alat untuk memberikan kepastian hukum. Dan kepastian hukum itu sangat penting dalam team building yang sedang dilakukan,” begitulah inti dari kata-kata saya di dalam pelatihan.
“Bagaimana kalau ada hal-hal baru yang belum diatur dalam peraturan perusahaan, padahal peraturan perusahaan sudah ada ?” tanya seorang peserta dalam salah satu pelatihan.
“Untuk hal yang belum diatur dalam peraturan perusahaan yang sudah ada, maka keputusan yang diambil harus didasarkan pada musyawarah secara kekeluargaan hingga mencapai kata mufakat / sepakat antara pengusaha / yang mewakilinya dengan karyawan. Itupun harus dibuat secara tertulis berupa Surat Kesepakatan Bersama, sehingga apabila dikemudian hari ada kejadian serupa, maka Surat Kesepakatan Bersama ini dapat digunakan sebagai acuan sehingga ada konsistensi dalam menyelesaikan masalah,”  jawab saya.
Seorang peserta lain juga mengajukan pertanyaan. “Bagaimana kalau peraturan perusahaan yang sudah ada itu hanya sekedar formalitas, artinya memang dalam pekerjaan sehari-hari tidak pernah dijalankan?”

Dahi saya berkerut.

“Itu sama artinya tidak ada kepastian hukum. Team building sukar terwujud, karena aturannya tidak jelas, atau karena aturannya akan berubah-ubah alias tidak konsisten dalam menyelesaikan masalah-masalah yang sama atau mirip. Karyawan atau anak buah akan kehilangan semangat kerja karena tidak ada kepastian dan kekonsistenan,”  kata saya.

Kembali ke cerita di awal tulisan ini, yaitu tentang e-mail yang saya terima di akhir tahun 2012.
“Yang pasti, aturan yang dibuat itu harus disetujui oleh pengusaha,” jawab saya secara tertulis lewat e-mail. “Jadi, secara praktis, buat saja pengumuman berisi apa saja yang harus dilakukan oleh karyawan dan apa imbalan atau penghargaannya, serta apa saja yang tidak boleh dilakukan dan apa hukumannya. Pengumuman ini ditandatangani juga oleh pengusaha sebelum ditempel di papan pengumuman, sehingga pengusaha sudah setuju dan karyawan juga mendapatkan sosialisasi tertulis.”
Saya juga menambahkan keterangan bahwa pengumuman itu harus tegas menyatakan mulai berlaku sejak tanggal berapa.
“Kalau pengumuman baru ditandatangani pengusaha misalnya tanggal 15 Desember 2012 dan baru dipasang di papan pengumuman tanggal 16 Desember 2012, maka tanggal mulai berlakunya sebaiknya tanggal 2 Januari 2013 atau 15 Januari 2013 sehingga karyawan ada waktu untuk mempersiapkan diri menjalani ketentuan baru itu.”
Tambah saya di e-mail tersebut. “Kalaupun mendesak, dalam contoh di atas setidaknya paling cepat baru diberlakukan tanggal 17 Desember 2012, karena memang baru diumumkan tanggal 16 Desember 2012.”
Akhirnya, e-mail tersebut saya tutup dengan pesan bahwa kalau dipandang sudah cukup komplit maka pengumuman-pengumuman itu bisa dibukukan dengan format Bab, Pasal, dan Ayat sehingga jadilah buku peraturan perusahaan yang sudah disetujui pengusaha, sudah disosialisasikan kepada karyawan, dan sudah dijalani dengan baik oleh karyawan dan pengusaha.
“Kalaupun karyawan dimintai tanda tangan persetujuan, sepanjang semua aturan itu tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, pengalaman menunjukkan bahwa karyawan dengan suka rela memberikan persetujuannya.
Dan akhirnya, peraturan perusahaan itu dapat didaftarkan dan setelah diperiksa oleh Disnaker setempat, mendapatkan pengesahan dengan lancar.”

Leave a Response

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Refresh Image

*

You may use these HTML tags and attributes: