BPOM Semarang Luncurkan Program New Inisiatif

Kemajuan teknologi informasi komunikasi yang  dibarengi dengan kemajuan teknologi di bidang produksi menjadikan  permasalahan yang dihadapi oleh Balai Besar POM di Semarang semakin luas dan kompleks. Belum lagi dengan peredaran obat dan makanan di era globalisasi dan pasar bebas yang memungkinkan masuknya produk obat dan makanan  ke pasar dalam negeri semakin banyak, termasuk produk ilegal atau tidak terdaftar. Sehingga makin berat tugas dan tanggung jawab    BBPOM di Semarang, serta makin besar tantangannya.
Lantas sejauh mana langkah-langkah BBPOM di Semarang  dalam mengatasinya serta apa saja yang dilakukan? Berikut ini wawancara wartawan Lifestyle Sutono dengan Kepala BBPOM di Semarang, Dra. Zulaimah MSi, Apt disela-sela acara di Hotel Pandanaran, baru-baru ini.
Balai Besar POM di Semarang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan POM yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan.
“Seperti obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif, suplemen makanan,  obat tradisional, kosmetika, dan pangan serta bahan berbahaya. Selain itu tugas kami juga melaksanakan pengujian maupun penilaian mutu terhadap produk tersebut baik secara kimiawi maupun mikrobiologi.”
“Hasil dari pengujian produk yang nomor pendaftarannya dikeluarkan oleh Balai Besar POM, nantinya dilaporkan ke Badan POM. Tapi untuk produk lokal, kita yang menindaklanjuti. Namun begitu,  semua kita laporkan ke Badan POM,” katanya.
“Disamping itu kita juga melakukan pemeriksaan sarana, baik itu sarana produksi, distribusi, maupun pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, apotik serta klinik-klinik kesehatan. Kami memprogramkan pemeriksaan sarana, misalnya ke industri, dalam rangka penerapan cara produksi yang baik. Atau ke sarana distribusi, dalam rangka pemantauan penerapan cara distribusi yang baik.”
“Kita juga melakukan penyidikan dan penyelidikan terutama di bidang obat dan makanan, sehingga untuk yang terbukti melakukan pelanggaran, bisa diberikan sanksi yang bersifat projustisia sampai ke pengadilan. Selain itu kami juga melakukan sertifikasi terhadap produk impor/ekspor dengan menerbitkan Surat Keterangan Import/Eksport (SKI/SKE). Juga melayani permintaan informasi serta pengaduan dari konsumen. Jadi apabila konsumen tidak mendapatkan produk-produk sesuai dengan ketentuan, dapat menghubungi kami. Kamipun juga melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan  dan penyuluhan / KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi),” tutur Dra Zulaimah, mantan Plh Kepala BBPOM di Yogyakarta ini.
Menyinggung apakah dalam pengawasan di lapangan ada hambatan, lulusan Sarjana Farmasi /Apoteker Fakultas Farmasi UGM tahun 1986 ini mengatakan,  hambatan itu sebenarnya secara prinsip tidak ada. Hanya saja dengan adanya kemajuan teknologi informasi komunikasi dan teknologi produksi, itulah yang membuat permasalahan makin luas dan kompleks. Ditambah dengan  peredaran obat dan makanan di era globalisasi dan pasar bebas, kemungkinan masuknya produk-produk obat dan makanan di Jawa Tengah ini juga semakin banyak, termasuk yang ilegal dan tidak terdaftar serta mengandung bahan berbahaya, sehingga menjadi tantangan yang tidak ringan.
“Karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat lagi, disamping penguatan SDM yang professional.”
“Bermunculannya industri atau usaha kecil menengah dengan pangsa pasar menengah ke bawah dengan harga murah, masih mengesampingkan pemenuhan standart. Karena itulah,  ini  perlu mendapat perhatian serius, agar usaha dari pelaku UKM ini tidak mati. Sehingga perlu penanganan dan perhatian  agar produk UMKM mampu bersaing dan memenuhi persyaratan yang berlaku,” jelas ibu dari tiga orang anak ini.
Salah satunya, pembinaan terhadap UMKM, secara khusus. Karena itulah pihaknya meluncurkan Program New Inisiatif dalam rangka  pembinaan terhadap mereka.
“Ini sebagai bentuk peduli dan inisiatif kami dalam pembinaan terhadap UMKM agar terus meningkatkan perannya. Karena produk yang paling banyak dibuat oleh UMKM adalah produk makanan, dan banyak diantaranya belum terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan,” jelas wanita masih tampak cantik  di usia kepala lima ini.
“Untuk makanan industri rumah tangga, nomor pendaftaran atau ijin edar dikeluarkan Dinas Kabupaten/Kota. Sehingga mereka harus mendaftarkan, kemudian mengikuti  penyuluhan tentang keamanan pangan dan cara pembuatan makanan yang baik, selanjutnya dilakukan pemeriksaan sarana produksi. Dan dari situ nanti akan diterbitkan nomor pendaftaran  P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) sesuai dengan jenis pangan yang diproduksi.”
“Dalam soal pembinaan,  Balai BPOM  tidak bisa berperan sendiri, tetapi selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait atau pemangku kepentingan yang ada di pemerintah daerah. Selain itu juga bekerjasama dengan organisasi profesi, lembaga pemberdayaan konsumen, masyarakat dan asosiasi UMKM.”
Tentang Program New Inisiatif, lebih jauh ia menjelaskan, untuk program ini sebetulnya sudah dimulai tahun 2012, tapi untuk tahun 2013 akan lebih ditingkatkan. Selain pembinaan dan pengawasan,  BBPOM di Semarang juga mempunyai Program Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, yang dalam pelaksanaannya BBPOM mempunyai satgas pemberantasan obat dan makanan illegal yang bekerjasama dengan aparat terkait, serta  Program Pengawasan terhadap Pangan dan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) dengan mengoperasionalkan mobil laboratorium keliling. Pengawasan PJAS ini adalah bentuk implementasi Rencana Akai Nasional (RAN) PJAS yang telah dicanangkan Wapres RI awal 2011 guna meningkatkan keamanan pangan jajanan anak sekolah.
Terkait dengan penjualan jajanan anak sekolah yang sifatnya mobil (bergerak dari sekolah satu ke sekolah yang lain), dikatakan, pihaknya berkoordinasi bekerjasama Dinas Pendidikan melalui sekolah-sekolah untuk turut mengawasi dan memantau penjual jajanan di sekitar sekolah.
“Pelaksanaan program Pengawasan PJAS akan dimulai bulan Februari tahun 2013, bekerjasama secara sinergis dengan instansi terkait. Program New Inisiatif memprioritaskan pemberdayaan masyarakat, dengan harapan agar menjadi masyarakat yang cerdas dan bisa membentengi dirinya sendiri dari penggunaan obat-obat maupun makanan yang tidak memenuhi persyaratan.”
“Program selanjutnya adalah masalah klasik yang masih jadi temuan. Pertama mengenai penanganan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).  Kedua, berdasar penemuan Balai BPOM di Yogyakarta belum lama ini ditemukan mie basah yang mengandung formalin berasal dari Jawa Tengah. Maka ini merupakan tantangan buat diri saya, untuk menelusuri mie  yang berasal dari Magelang dan  Klaten. Tetapi perlu penelusuran lebih mendalam untuk pembuktiannya. Sebab  semua harus ada bukti. Siapa tahu sekarang sudah tidak menggunakannya lagi. Namun kita pasti akan mencari bukti yang akurat,” ujarnya mengakhiri perbincangan.                  Tono

Leave a Response

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Refresh Image

*

You may use these HTML tags and attributes: