E-KTP untuk Layanan Publik

Jumlah penduduk Jateng yang wajib memiliki KTP sesuai quota Kementerian Dalam Negeri RI sebanyak 25.966.476 jiwa. Sebanyak 22.114.153 jiwa (85,16%) telah melakukan perekaman data KTP Elektronik, (E-KTP) dan 3.858.318 jiwa lainnya belum melakukan perekaman data. Sampai Juli 2013, E-KTP yang telah didistribusikan sebanyak 21.471.454.

Berdasarkan Perpres RI No. 126 tahun 70 Edisi 93 25 Juli – 24 Agustus 2013 25 Juli – 24 Agustus 2013 Edisi 93 71 2012 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional bahwa KTP non elektronik akan menyulitkan diri sendiri bahkan dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Itu sebabnya
bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data E-KTP diharapkan segera melaksanakan perekaman di kantor kecamatan atau di Dinpendukcapil kabupaten/kota paling lambat bulan Juli 2013.

Penerapan E-KTP untuk pelayan publik akan diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2014. Hal ini berdasar Nota Kesepakatan antara Menteri Dalam Negeri dengan 10 Kementerian RI, antara lain Kementerian Keuangan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transimigrasi, BUMN, Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Masa berlaku E-KTP adalah seumur hidup. Kelebihan E-KTP, dapat dibaca di seluruh wilayah Indonesia karena dilengkapi CHIP yang memuat bio data, foto, tanda tangan dan sidik jari pemilik, sehingga E-KTP tidak mungkin dipalsukan atau digandakan.

KTP Elektornik tidak boleh dilaminating, disteples dan dicuci karena bisa merusak CHIP. CHIP yang tersimpan di E-KTP hanya bisa dibaca menggunakan card reader. Untuk itu semua instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menggunakan card reader untuk membaca KTP elektronik. “Kepada seluruh instansi/lembaga dan swasta tidak boleh menolak penggunakaan KTP Elektornik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terang Kepala Biro Humas Setda Prov Jateng Agus Utomo, S.Sos. Rosi

Leave a Response

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Refresh Image

*

You may use these HTML tags and attributes: