Program “Trenggalek Tresna” yang merupakan singkatan dari Trenggalek Tertib Register untuk Anak, yaitu sistem pelayanan akta kelahiran yang menjangkau semua bayi baru lahir sampai umur 12 bulan yang dilakukan oleh Bidan sebagai penolong persalinan. Program ini ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam melaksanakan pemenuhan hak sipil terhadap anak.
Penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan penjaminan hak-hak anak menjadi tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Oleh karenanya semua pemangku kepentingan di bidang anak perlu memahami hak-hak anak, termasuk hak sipil dan kebebasan anak.
Hak mendasar yang dimiliki seorang anak yang pertama adalah hak atas nama dan kewarganegaraan. Karena menunjukkan identitas yang dimiliki setiap orang dan statusnya sebagai warga negara yang akan menjamin pemenuhan terhadap hak-haknya. Dari sisi negara, hak tersebut dapat menjadi bukti pengakuan hukum terhadap warga negaranya. dan yang kedua adalah hak untuk mempertahankan identitas sebagai warga negara.
Implementasi dari kedua hak tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian akta kelahiran dan pencatatan sipil kependudukan seorang anak. Dengan adanya pencatatan sipil, anak memiliki hak yang dijamin oleh negara atau pemerintah, seperti hak yuridis dimana anak berhak mendapat perlindungan. Selain itu juga untuk mempermudah dalam mengurus hal-hal yang bersifat administratif.
Mekanisme pelayanan program Trenggalek Tresna:
(Sumber: BP3AKB Kabupaten Trenggalek)
Recent Comments