Bupati Magelang Lantik 278 Kepala Desa Terpilih
Sebanyak 278 Kepala Desa se Kabupaten Magelang hasil pemilihan pada tanggal 29 desember 2013 dan 5 januari 2014 lalu telah mengambil sumpah/ janji dan dilantik oleh Bupati Magelang Ir.Singgih Sanyoto di Gor Gemilang Kabupaten Magelang (8/1).
Dalam sambutannya, Bupati Magelang Ir Singgih Sanyoto mengatakan bahwa Kepala Desa yang baru dilantik ini memiliki tanggung jawab yang cukup berat dimasa yang akan datang, karena kepala desa bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Kepala Desa mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis, sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Desa dituntut untuk lebih aspiratif , kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat karena pemerintah desa merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan Otonomi Daerah, sehingga keberhasilannya sangat ditentukan oleh keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kesadaran masyarakat sekarang berbeda dengan dulu, kalau dulu kepala desa itu disegani, tapi sekarang kalau tidak bisa membawa diri selaku layaknya kepala desa baik tutur kata maupun perilaku dan sebagainya maka akan dijatuhkan,” kata Bupati.
Dengan telah disahkanya UU tentang Desa, tentunya banyak hal yang berubah dalam kebijakan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satunya mengenai sumber pendapatan desa yang bersumber dari APBN.
Oleh karena itu kedepan peranan Kepala desa sangat penting dalam rangka pengelolaan keuangan desa agar dapat dimanfaatkan sebaik baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.Disamping itu apabila tidak berhati hati dalam mengelola keuangan desa tersebut dapat berakibat fatal dan dapat menjerumuskan kemasalah hukum.
“Tujuan akhir dari dana desa adalah bagaimana kesejahteraan di tingkat desa meningkat, serta bagaimana angka kemiskinan itu dapat di tekan, pendidikan, kesehatan masyarakat desa menjadi semakin baik,” tegas bupati.
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pada minggu ( 29/12/2013) secara serentak dilaksanakan pemilihan kepala desa di 282 desa, berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara, terdapat 7 desa yang harus melaksanakan pemungutan ulang karena jumlah pemilih yang hadir tidak memenuhi kuorum 2/3 jumlah DPT yaitu di lima desa : Desa Pakis, Borobudur,Gandusari, Banjarnegoro dan desa Kalinegoro.Sedangkan dua desa dengan calon kepala desa tunggal tidak mendapatkan mendapatkan dukungan suara minimal ½ ditambah satu dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya yaitu : Desa Salaman dan Wonogiri.
Dari 7 desa tersebut desa Gandusari Bandongan tidak dapat melakukan pemungutan suara ulang pada minggu 5/1/2014, sehingga dari 6 desa yang melaksanakan dua desa kembali gagal kuorum ( desa Salaman dan desa Wonogiri) sedangkan 4 desa berhasil memilih calon kepala desa dan ikut dilantik pada hari ini. ***Ely
Recent Comments