Panwaslu Kota Magelang Tertibkan Atribut Kampanye
Ketua Panwaslu Kota Magelang, Zuchron Arofi, pemasangan alat peraga kampenye di Kota Megelang, Jawa Tengah, banyak yang melanggar aturan.
Zuchron di Magelang, Rabu (22/1), mengatakan, alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut karena dipasang di lokasi yang dilarang dalam Peraturan Wali Kota Magelang.
“Kami menemukan hal tersebut saat melakukan pemantauan di lapangan. Cukup banyak alat peraga kampanye yang terpasang di pohon peneduh, taman kota, tiang listrik, dan sejumlah titik di jalan protokol. Berdasarkan aturan, hal itu tidak boleh, karena memang termasuk dalam zona larangan pemasangan alat peraga kampanye,” katanya.
Ia menuturkan, beberapa jalan protokol yang banyak terpasang alat peraga kampanye, antara lain Jalan Sudirman, Jalan Sriwijaya, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan A Yani.
Selain itu, kata dia, taman kota yang terletak di depan Artos Mall juga ditemukan beberapa alat peraga kampanye partai politik dan calon legislatif.
Ia mengatakan, pihaknya bersama KPU Kota Magelang telah melakukan sosialisasi kepada seluruh parpol dan caleg terkait zona larangan pemasangan alat peraga kampanye.
Menurut dia, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU tentang temuan tersebut. Selanjutnya, Panwaslu menunggu tanggapan dan tindak lanjut dari KPU serta parpol yang bersangkutan.
“Prosedurnya memang seperti itu, kami berikan surat rekomendasi pada KPU, selanjutnya KPU akan menyurati parpol. Kalau tidak ada respon baik dari parpol, kami akan bertindak bersama Satpol PP untuk menertibkannya,” katanya.
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron membenarkan pihaknya telah menerima surat laporan dari Panwaslu Kota Magelang.
Ia mengatakan, telah menindaklanjuti surat tersebut dengan mengirimkan surat pada parpol untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar tersebut. ***
Recent Comments