Dua dari Lima Perampok Minimarket Tertangkap
Dua dari lima pelaku perampokan minimarket di Jalan Gatot Subroto, Magelang, ditahan oleh petugas Polres Magelang Kota. Kedua pelaku adalah mahasiswa di Yogyakarta. Andri Wardanto Saputra (26) adalah mahasiswa semester 9 sebuah universitas swasta sedangkan Rizqi Umar Hamzah (23) adalah mahasiswa semester 7 universitas negeri.
Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Suyatno menuturkan, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Andri ditangkap oleh petugas Polres Klaten yang sedang melakukan razia terhadap kendaraan di Jalan Yogyakarta-Solo, Selasa (11/3/2014) malam lalu, sedangkan Rizki ditangkap bersama tiga pelaku lainnya, Gunawan alias Popo, Julius alias Josh dan Latief.
“Sedangkan Rizki, ditangkap di rumah kosnya di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, kemudian digelandang ke Polres Klaten, selanjutnya dikirim ke sini (Polres Magelang Kota) berdua dengan Andri,” ujar Suyatno, Kamis (13/3/2014).
Dia menjelaskan, para tersangka diperiksa dan diamankan di tiga Polres berbeda karena mereka melakukan kejahatan di lokasi yang berbeda pula.Tersangka Gunawan dan Josh diamankan di Polres Kabupaten Magelang, tersangka Latief diamankan di Polres Sleman, Yogyakarta. Mereka merupakan komplotan yang juga merampok Indomaret di Muntilan Kabupaten Magelang, Gamping dan Depok, Kabupaten Sleman.
“Sedangkan Polres Magelang Kota hanya memeriksa tersangka Andri dan Rizki,” lanjut Suyitno.
Kasubag Humas Polres Magelang Kota AKP Murjito menambahkan, dua tersangka itu diketahui mempunyai peranan saat merampok di Indomaret Kota Magelang pada 8 Maret 2014 lalu. Andre bertugas sebagai sopir Avanza putih AB 1572 JN yang digunakan untuk membawa kawanan perampok dan mengangkut hasil kejahatan.
Sementara itu, Rizki bertugas mengancam korban dan mengambil ratusan bungkus rokok milik toko yang buka 24 jam itu. Rizki mengancam penjaga toko menggunakan pistol mainan. Dalam keterangan para tersangka, setelah merampok di Indomaret Kota Magelang, para pelaku langsung melakukan aksi serupa di Indomaret yang ada di Gamping, Sleman, Yogyakarta.
“Barang bukti yang kita amankan antara lain berupa sepucuk pistol mainan, helm hitam, sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 310 ribu, 1 unit mobil Avanza putih dan STCK,” papar Murdjito.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pemuda itu kini ditahan di sel tahanan Polres Magelang Kota. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman bui maksimal 9 tahun. Hms/Ely
Recent Comments