Aksi Komplotan Curanmor Terbongkar
Aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa daerah, termasuk di daerah Kulon Progo Yogyakarta, berhasil diungkap tim Sat Reskrim Polres Magelang. Belasan sepeda motor, yang diduga hasil tindak kejahatan, juga berhasil diamankan.
Selain menangkap beberapa pelaku, juga berhasil diamankan beberapa barang bukti lainnya, diantaranya sebilah senjata tajam, pisau lipat dan sebuah keling. “Dari tersangka yang ditangkap, ada diantaranya yang sudah pernah dihukum,” kata Kapolres Kabupaten Magelang AKBP Rifki SH SIK kepada wartawan, Kamis (30/10/2014).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Samsu Wirman dan Kasubbag Humas Polres Kabupaten Magelang AKP Edi Sukrisna, AKBP Rifki menambahkan pihaknya terus melakuan pengembangan perkara ini dan diketahui ada sepeda motor yang dicuri di daerah Yogyakarta maupun lainnya.
S (24) warga Sawangan Kabupaten Magelang kepada Kapolres Kabupaten Magelang mengatakan barang yang dicuri diantaranya sebuah sepeda motor Honda Mega Pro yang diparkir di halaman sebuah penginapan di daerah Secang Magelang. Pada saat itu ada sepeda motor Honda Mega Pro yang tidak dikunci stang oleh pemiliknya. Hal ini menarik perhatiannya, dan sekitar beberapa menit kemudian ia berhasil membawa lari sepeda motor tersebut setelah kabel kontaknya ia hubungkan.
“Sepeda motor saya pakai sendiri, tidak saya jual,” kata S saat ditanya AKBP Rifki.
Jajaran Reskrim Polres Magelang juga berhasil menangkap A (19) warga Desa Banyuwangi Bandongan Magelang dan W (17) warga Banyusidi Pakis Magelang. Mereka berdua melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Kulon Progo Yogyakarta. Dalam aksinya, mereka selalu berdua dan menggunakan kunci palsu. ****
Recent Comments