Januari 2014 PT ASKES Jadi BPJS

Berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011, PT Askes (Persero) resmi ditunjuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan untuk meng-cover jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia, terhitung Januari 2014. Posisi BPJS Kesehatan sangatlah vital dan merupakan prioritas utama disamping Jaminan Sosial lainnya, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
“Selama ini masih sekitar 59% masyarakat Indonesia tidak memilik jaminan sosial apa pun. Mereka-mereka itu adalah penjual bakso, penjaga toko, dan lainnya. Selain itu, mulai 2014 tidak ada lagi lembaga lain yang mengelola jaminan sosial kecuali BPJS yang dibentuk berdasarkan undang-undang,” demikian ditandaskan Kepala Divre VI PT Askes Jateng-DIY, drg. Sri Endang Tidarwati Wahyuningsih, MM saat ditemui LIFESTYLE di ruang kerjanya, Kamis, 23 November 2012.
Lebih lanjut dijelaskan, Endang Tidarwati, dengan perubahan status Askes dari PT menjadi Badan, tentu berbagai persiapan telah dilakukan, seperti persiapan internal berupa rekrutmen pegawai, pembenahan struktur SDM, penambahan kantor cabang, maupun persiapan eksternal berupa penyiapan jaringan provider. “Tahun 2013 akan dilakukan mapping atau pemetaan jaringan pelayanan serta recredentialing provider Askes,” katanya.
Dengan adanya perubahan status menjadi Badan, peran Askes makin luas. “Nanti saat berubah menjadi BPJS, Askes ibarat pesawat Airbus berbadan besar. Daya angkut penumpang bertambah banyak, tapi pelayanan tidak boleh terganggu, malah makin meningkat,’’ tutur wanita kelahiran Magelang, 25 Agustus 1957 ini.
Pada tahun 2014, sebagai BPJS, PT Askes akan mengelola jaminan kesehatan peserta Askes yang telah ada, peserta JPK eks PT Jamsostek, peserta TNI/ POLRI aktif dan peserta Jamkesmas. Sri Endang Tidarwati dan jajarannya optimis, dengan kesungguhan, kerja keras disertai fokus kepada pelayanan, pihaknya akan mampu memuaskan semua peserta. Untuk mendapatkan pola penyelenggaraan BPJS Kesehatan yang mengedepankan kepuasan pelanggan, PT Askes telah melakukan ‘focuss group discussion’ yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Serikat Pekerja, Apindo, Asosiasi Fasilitas Kesehatan maupun LSM/ Ormas.
Alumnus Fakultas Kedokteran Gigi UGM, menambahkan, sejauh ini pelayanan yang diberikan dalam jaminan kesehatan yang dikelola PT Askes merupakan jaminan pelayanan kesehatan terlengkap dan terbaik di Indonesia, sehingga akan diusulkan untuk dapat menjadi benefit dalam pelayanan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan akan mengadopsi Managed Care Concept yang selama ini PT Askes jalankan, yakni suatu system dimana pelayanan kesehatan dan pembiayaannya (pelayanan kesehatan) diselenggarakan dan tersinkronisasi dalam kerangka kendali mutu dan biaya, sehingga menghasilkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan dengan biaya yang efisien.
PT Askes selalu melakukan evaluasi terhadap pelayanan provider Askes, baik Puskesmas, Dokter Keluarga, Rumah Sakit, Apotek, Optik, dll sebagai bentuk evaluasi terhadap kualitas pelayanan provider, untuk meningkatkan kepuasan Peserta Askes maupun Provider Askes.

Program PT Askes Divre VI
Jumlah peserta Askes di wilayah Jateng-DIY saat ini mencapai 2,5 juta jiwa. Adapun seluruh Indonesia sebanyak 16,5 juta jiwa. Pada 2012 ini, pendapatan premi wilayah Jateng-DIY diperkirakan naik sekitar 5% menjadi sekitar Rp 735 miliar, dan diperkirakan biaya pelayanan kesehatan yang akan direalisasikan sekitar 1.400 Miliar. Secara nasional, biaya pelayanan kesehatan di Jawa Tengah dan DIY merupakan biaya pelayanan kesehatan terbesar.
Peningkatan biaya pelayanan kesehatan tersebut, menurut mantan Kepala PT. Askes Regional IX, merupakan akumulasi dari beberapa faktor, diantaranya dipengaruhi dengan kenaikan tarif Rumah Sakit, peningkatan kelas Rumah Sakit, peningkatan kasus katastropik dan penyakit degeneratif. Peserta Askes di Jawa Tengah dan DIY, 58% berusia di atas 45 tahun, mempunyai risiko tinggi untuk penyakit-penyakit kronis. Diagnosa penyakit terbanyak, sesuai data utilisasi review sampai dengan Triwulan III 2012, adalah Diabetes Melitus, Hipertensi, Penyakit Jantung dan Penyakit Ginjal. Kasus penyakit kronis yang umumnya terjadi pada usia lanjut, yang dengan berbagai komplikasinya merupakan titik kritis pembiayaan kesehatan.
“Jawa Tengah menarik. Jateng tidak hanya tujuan wisata, tetapi juga tujuan para pensiunan. Oleh karena itu kami membuat program penanganan penyakit kronis,” kata wanita yang mengawali karir sebagai PNS Depkes Provinsi Kalimantan Tengah ini. Secara khusus untuk menangani peserta Askes dengan penyakit kronis, PT Askes memiliki program Prolanis yakni Program Pengelolaan Penyakit Kronis. Saat ini telah menangani 29 ribu peserta Diabetes Melitus dan 17 ribu peserta Hipertensi.
Dalam Prolanis, pola pengelolaan kesehatan peserta penderita penyakit kronis yang saat ini fokus untuk penyakit Diabetes Melitus dan Hipertensi, dilakukan secara terintegrasi, yakni konsultasi medis oleh Dokter Keluarga / Dokter Puskesmas Prolanis, adanya Panduan Klinis, pelayanan obat secara cepat dan terintegrasi, Home visit, pemantauan kesehatan rutin setiap bulan, adanya Klub Risti dengan berbagai kegiatan penyuluhan dan olahraga serta reminder bagi peserta Prolanis. PT Askes akan memberikan reminder kepada peserta Prolanis untuk memastikan peserta Prolanis rutin berobat, menjaga pola makan sesuai anjuran dokter, mengikuti kegiatan promotif preventif PT Askes, maupun informasi kesehatan lain.
Berbagai informasi tentang Askes bisa diakses di seluruh Kantor Cabang, Kantor Askes Kabupaten, serta Askes Center yang berada di rumah sakit setempat, serta web www.ptaskes.com, nomor telepon Hallo Askes 500 400, serta hotline Askes Divre maupun Cabang. Ely/Nr

www.simplesharebuttons.comBerbagi dengan teman ...Facebook1Google+0Twitter2tumblrPinterest0LinkedIn0

5 Responses to Januari 2014 PT ASKES Jadi BPJS

  1. dr.L Widiastuti N

    SIAPA SAJA YANG BISA MENJADI DOKTER BPJPS DAN BAGAIMANA SYARAT DAN CARANYA?

    Reply
    • BPJS Kesehatan Divre VI

      Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; persyaratan dokter/ dokter gigi untuk dapat menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama adalah menyampaikan permohonan kerjasama dengan dilampiri :
      1. Surat Ijin Praktik;
      2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      3. perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya; dan
      4. surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

      Dalam menetapkan pilihan Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing dengan menggunakan kriteria teknis yang meliputi:
      a. sumber daya manusia;
      b. kelengkapan sarana dan prasarana;
      c. lingkup pelayanan; dan
      d. komitmen pelayanan.

      Kriteria teknis tersebut di atas digunakan untuk penetapan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, jenis dan luasnya pelayanan, besaran kapitasi, dan jumlah Peserta yang bisa dilayani.

      pengajuan kerjasama dapat diajukan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Daftar kantor dapat dilihat pada http://www.bpjs-kesehatan.go.id

      Reply
  2. dr. St. Tonny A S

    MOHON INVORMASI :
    1. APA ALAMAT EMAIL ASKES DIVRE 6 JATENG-DIY, ( BERALAMAT DI SEMARANG ) ?
    2. SIAPA NAMA KEPALA DIVRE VI YANG SEKARANG ( 2013 )
    TERIMA KASIH

    Reply
    • BPJS Kesehatan Divre VI

      1. Email BPJS Kesehatan Divre VI :
      2. Kadivre BPJS Kesehatan : Andayani Budi Lestari,SE, MM, AAK

      Reply
  3. salim sungkar

    apa saja persyaratan optikal untuk menjadi provider BPJS, dan untuk di kabupaten purakarta berapa optikal yang bisa menjadi provider BPJS? apakah ada pembatasan optikal yang bisa menjadi provider?? terima kasih.

    Reply

Leave a Response

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Refresh Image

*

You may use these HTML tags and attributes: