Seorang remaja, AH (16), memilih untuk berbagung dengan komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) spesial merk Kawasaki Ninja ketimbang tetap melanjutkan sekolahnya. Warga Kampung Karang Kidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan,Kota Magelang itu mengaku malu karena tidak naik kelas di salah satu SMA swasta di Kota Magelang.
“Saya malu sama teman-teman karena saya nggak naik kelas. Terus saya keluar aja,” ucap AH, di hadapan polisi dan awak media, di halaman Mapolres Magelang Kota, Selasa (28/10/2014).
AH mengaku bergabung dengan teman-temannya berinisial AS (17), warga Jalan Anggrek 1, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, dan NI (18) dari Beningan, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara. Kedua temannya ini, kata AH, juga remaja putus sekolah.
AH menceritakan, sebelum beraksi, ia bersama teman-temannya membuntuti calon korban. Setelah itu, mereka mengancam korban dengan senjata tajam. Ketika korban ketakutan, ia langsung merampas dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Waktu jalan-jalan kami lihat ada (calon korban) yang naik Ninja, spontan saja kami langsung membututinya, lalu merampasnya,” ucap AH.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap pada Minggu siang, 26 Oktober 2014, di tempat dan jam yang berbeda, yakni di Jalan Candimulyo, Kabupaten Magelang, sekitar Kemirirejo dan Karangkidul, Kota Magelang.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aksi mereka beberapa waktu terakhir,” ujar Zain didampingi Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardhani.
Selain itu, polisi juga sempat mencurigai adanya sebuah sepeda motor Ninja tanpa pelat nomor bagian depan yang melintas di Jalan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Sedangkan pelat nomor bagian belakang tertera AA 3333 MA. Ketika itu, Ninja tersebut tengah dikendarai oleh AN bersama AS.
“Keduanya yang berboncengan kami hentikan, ternyata membawa senjata tajam berupa bendho. Setelah diinterogasi kemudian mengaku kerap mencuri. Baru berkembang ke tersangka lainnya,” ungkapnya.
Zain mengungkapkan, modus yang dipakai para tersangka adalah membuntuti korban. Setiba di tempat yang sepi, tersangka lalu menendang motor korban hingga terjatuh. Kemudian tersangka mengancam menggunakan senjata tajam dan membawa lari motor tersebut.
“Selain dipakai sendiri, motor curian itu sering digunakan untuk kebut-kebutan para tersangka,” beber Zain.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa 4 unit sepeda motor Ninja, satu tanpa pelat nomor dan tiga motor dengan pelat nomor, yakni AB 5689 CZ, AA 3333 MA, dan AA 1711 KA.
Kendati demikian, Zain menduga pelat nomor tersebut palsu. Dia menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 363 KUHP tentang Curanmor dengan ancaman hukuman 5 tahun, kemudian Pasal 363 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman 7 tahun ditambah UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun.***Ely
Recent Comments