Polres Magelang Sita Ratusan Liter Ciu

Polres Magelang Sita Ratusan Liter Ciu

Empat pelaku pengedar ribuan liter minuman keras (miras) di Kota Magelang, Jawa Tengah, tidak ditahan oleh aparat Polres Magelang Kota, meski mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Magelang Kota, AKBP Zain Dwi Nugroho, alasan mereka tidak ditahan karena dinilai “hanya” melanggar Perda Kota Magelang No 16 tahun 2002 tentang Miras atau minuman beralkohol, dengan ancaman hukuman 6 bulan kurungan atau denda Rp 5 juta.
Kasus ini berbeda dengan kasus miras di Kabupaten Magelang beberapa waktu lalu yang menewaskan 12 orang. Kasus tersebut, kata Zain, masuk kategori pidana karena sudah merugikan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Kendati demikian, Zain menegaskan, kasus yang ditangani saat ini tetap akan diproses dan ketika sampai ke pengadilan, semua tersangka akan dipanggil.
“Berkaca pada kasus ini berarti Kota Magelang belum bebas dari miras. Mungkin karena ancaman hukuman yang terlampau ringan, tidak member efek jera, sehingga para pelaku tetap menggeluti profesi haram ini. Buktinya tersangka TT pernah terjerat kasus yang sama beberapa waktu lalu,” tandas Zain di Mapolres Magelang Kota, Senin (27/10/2014).
Oleh sebab itu, guna menekan kasus ini, ke depan, polisi akan menggunakan undang-undang kesehatan untuk menjerat para pelaku, sehingga diharapkan memberi efek jera dan tidak ada lagi peredaran miras di kota Gethuk ini. Undang-undang kesehatan tersebut dapat menjerat pelaku dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Magelang Kota mengamankan 1.300 botol miras berbagai merk dan 888 liter miras jenis ciu dalam kurun dua minggu saja. Ribuan liter minuman haram itu didapat polisi dari tangan empat tersangka, yakni BG (39), YL (43), TT (50), warga Kota Magelang.
Pelaku YL dan TT merupakan wanita. Sedangkan satu lagi, DS (28) adalah warga Bekonang, Kabupaten Sukoharjo. Keempatnya dibekuk polisi dalam rentang waktu 24-26 Oktober 2014 lalu di lokasi yang berbeda.
“Dari jumlah barang bukti yang kami sita, kasus ini merupakan yang terbesar sejak setahun belakangan,” tandas Zain.***Ely

www.simplesharebuttons.comBerbagi dengan teman ...Facebook0Google+0Twitter0tumblrPinterest0LinkedIn0

Leave a Response

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Refresh Image

*

You may use these HTML tags and attributes: