Curi Besi Taman untuk Bangun Rumah Sendiri, Seorang Pria Ditangkap
Ambisi yang terlalu besar untuk membangun rumah dengan biaya murah benar-benar telah menutup hati Pan Nyaman (58). Demi meringankan niatannya bangun rumah, warga asal komplek PJKA Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara itu nekat mencuri delapan lonjor besi berukuran 6 inci dari proyek pembuatan taman kota di kawasan Kebonpolo Kota Magelang, akhir pekan lalu. Akibat perbuatannya, pria separuh baya ini pun terancam merayakan Lebaran di dalam sel tahanan.
Pan Nyaman (58) diamankan aparat Polres Magelang Kota usai tertangkap tangan mencuri delapan lonjor besi dari proyek pembuatan taman kota di kawasan Kebonpolo Kota Magelang. Saat menjalankan aksinya, akhir pekan lalu, pelaku seorang diri memindahkan beberapa besi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Namun, belum sampai membawa pulang, aksinya keburu diketahui seorang penjaga malam proyek taman tersebut.
Aksi Pan Nyaman ini akhirnya terbongkar saat sejumlah penjaga menginterogasinya. Hingga petugas kepolisian Polres Magelang Kota melakukan pemeriksaan, dan menyimpulkan sementara bahwa Pan Nyaman adalah tersangka kasus pencurian proyek milik pemerintah itu.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Edi Purwanto, menjelaskan tersangka tertangkap tangan oleh warga setempat sebelum kemudian digelandang ke Mapolsek Magelang Utara, akhir pekan lalu. Tersangka mengambil besi-besi yang diletakkan begitu saja di dekat lokasi proyek saat penjaga malam lengah.
Namun, belum sampai menanam besi itu dalam konstruksi rumahnya, aksinya terlebih dahulu diketahui penjaga proyek setempat, sehingga ia terancam merayakan Lebaran tahun ini di sel tahanan Mapolres Magelang Kota.
“Saat beraksi tersangka ini memanfaatkan kelengahan penjaga malam. Tersangka kepergok warga yang saat sedang memindahkan beberapa lonjor besi dari tempat semula. Sebelumnya di lokasi proyek ini juga kerap terjadi pencurian bahan-bahan bangungan seperti semen, dan sebagainya,“ ujar Edi dalam gelar perkara, di mapolres setempat, Rabu (8/7).
Edi mengemukakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan delapan lonjor besi ukuran 6 inchi panjang 12 meter. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Parahnya lagi, tersangka melakukan aksi nekat itu bukan kali pertama saja. Sebab, diduga sebelumnya Pan Nyaman pernah mengutil dua sak semen dari proyek taman dan sudah dipakai untuk merenovasi kolam di rumahnya.
“Pelaku mengaku, membutuhkan besi dan semen untuk membangun rumahnya. Disayangkan memang, membangun rumah dari barang-barang curian. Kami tahan pelaku yang sebelumnya belum pernah dihukum itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” paparnya.
Sementara itu, kepada wartawan tersangka Pan Nyaman mengaku tidak berniat mencuri. Dia berdalih hanya ingin memindahkan dan merapikan besi-besi karena berserakan di lokasi proyek.
“Saya tidak niat mencuri, cuma mau mengamankan besi-besi proyek yang berserakan karena belakangan bahan-bahan bangunan banyak yang hilang dicuri,“ timpalnya. ****(wid)