KPU Trenggalek Sosialisasikan Tata Cara Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 2015
Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Trengggalek mengadakan sosialisasi tata cara pencalonan dan bimbingan teknis aplikasi sistem informasi pencalonan. Bertempat di kantor KPU Kabupaten Trenggalek, Kamis (4/5), sosialisasi tersebut dihadiri oleh ketua serta perwakilan dari masing-masing partai politik.
Pada acara tersebut disampaikan pula persyaratan dan jadwal pelaksanaan Pilkada mulai dari pengusungan calon, proses pendaftaran hingga pengesahan calon bupati dan wakil bupati. Juga penyampaian teknis pendaftaran calon sesuai dengan peraturan KPU serta penyampaian aplikasi sistem informasi bagi calon kepala daerah.
Menurut Ketua KPU Trenggalek, Suripto, banyak perubahan yang terjadi dalam prosedur pencalonan kepala daerah, diantaranya perubahan UU No.10 Tahun 2009. “Untuk setiap partai politik yang mengusung calon bupati harus diajukan oleh pengurus parpol yang sah sesuai dengan tingkatannya juga wajib menyertakan Surat Keputusan dari DPP,” ujarnya.
Selain itu, Suripto juga menegaskan bagi setiap parpol untuk berkoordinasi kepada bakal calon dalam hal penyusunan visi misi calon kepala daerah harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah.