Kejahatan korupsi akan selalu ada selama masih ada manusia dengan segala aktivitasnya. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Agus Sembiring, SH, MHum didepan kepala sekolah dan bendahara sekolah se Kabupaten Banjarnegara dalam seminar sehari bertajuk; Akuntabilitas ‘Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Perspektif Hukum’ di Hotel Banjarnegara, belum lama ini.
Menurut AKP Agus Sembiring, korupsi identik dengan kekuasaan, kewenangan dan jabatan. “Semakin tinggi jabatan, kewenangan dan kekuasaan seseorang, semakin terbuka peluang untuk menyalahgunakannya. Dan setiap orang yang memiliki kekuasaan, kewenangan dan jabatan, cenderung memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi, golongan maupun kelompok, menggunakan jurus ‘aji mumpung.
Oleh karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan keji, karena satu pihak diuntungkan sedangkan pihak lain (Negara/masyarakat) dirugikan. Sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya tugas Polri atau penegak hukum, tetapi seluruh elemen masyarakat. “Kami minta kepada para pengelola keuangan selalu berhati-hati agar tidak mengalami masalah dikemudian hari.”
Masih menurut AKP Agus Sembiring, obyek hukum ada dua, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan badan hukum/korporasi dan perseorangan. Sedang subyek hukum adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun baik tingkat pusat maupun daerah.( Muchlas Hamidi-Lifestyle)