Ditengah ke kompleksitas-an persoalan yang mendera bangsa kita akhir-akhir ini termasuk didalamnya persoalan kesehatan, tema HKN kali ini terasa begitu ‘menohok’. Dalam tema ini ada semangat, kepedulian, komitmen dan gerakan nyata pembangunan kesehatan yang harus terus diperjuangkan oleh seluruh komponen bangsa.
Juga keterlibatan sektor swasta, dunia usaha dan organisasi kemasyarakatan, yang diharapkan secara proaktif mengambil bagian dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang bersifat promotif, preventif maupun kuratif sebagai perwujudan tanggung jawab sosial dalam pembangunan kesehatan sebuah langkah yang patut diapresiasi.
Sebagaimana diketahui tantangan besar bidang kesehatan di Indonesia dewasa ini diantaranya adalah: Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu. Beban ganda penyakit (di satu sisi, angka kesakitan penyakit infeksi masih tinggi, namun di sisi lain penyakit tidak menular mengalami peningkatan yang cukup bermakna).
Di luar itu disparitas status kesehatan antar wilayah cukup besar, terutama di wilayah timur (daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan/DTPK). Peningkatan kebutuhan distribusi obat yang bermutu dan terjangkau. Jumlah SDM Kesehatan yang kurang, disertai distribusi yang tidak merata. Juga masalah kesehatan akibat bencana dan perubahan iklim, serta integrasi pembangunan infrastruktur kesehatan yang melibatkan lintas sektor di lingkungan pemerintah, pusat-daerah, dan swasta.
Sehat adalah salah satu hak dasar manusia, juga merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM),yang bersama faktor pendidikan dan ekonomi menjadi ukuran untuk menentukan indeks pengembangan) SDM. Oleh karena itu, tepat sekali pernyataan yang mengemukakan bahwa : ”Sehat memang bukan segalanya, tetapi apabila tidak sehat, maka segalanya tidak ada artinya ”. Di pihak lain, sehat juga perlu diupayakan, dan diperjuangkan.
Hal ini karena banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencapai keadaan sehat. Sehat, memang banyak ditentukan oleh perilaku manusia itu sendiri. Namun sehat, juga banyak dipengaruhi oleh masalah kemiskinan, kebodohan, pencemaran lingkungan, dan lain-lain bahkan juga keamanan. Oleh karena itu, sehat, selain merupakan hak, juga merupakan kewajiban, baik sebagai individu, masyarakat, termasuk swasta/dunia usaha maupun pemerintah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan mengamanatkan bahwa pembangunan kesehatan harus ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumberdaya masyarakat. Lebih lanjut pada pasal 11 disebutkan bahwa “Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan setinggi-tingginya.
Lima Sasaran
Pembangunan Kesehatan juga tidak terlepas dari komitmen Indonesia sebagai warga masyarakat dunia untuk mencapai Millenium Development Goals (MDGs). Lima (5) dari delapan (8) agenda MDGs berkaitan langsung dengan kesehatan, yaitu: Memberantas kemiskinan dan kelaparan, menurunkan angka kematian anak, meningkatkan kesehatan ibu, memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lainnya, serta melestarikan lingkungan hidup.
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan dan sekaligus mencapai tujuan MDGs harus dilakukan intervensi terhadap faktor penentu terbesar, yaitu perilaku dan lingkungan tanpa mengabaikan faktor ke turunan dan pelayanan kesehatan.
Pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya memang tidak mungkin dicapai hanya oleh sektor kesehatan saja, karena kesehatan bersifat multidimensi, multidisiplin, serta multisektor. Dengan kata lain, pembangunan kesehatan memerlukan dukungan berbagai sektor, swasta/dunia usaha dan organisasi kemasyarakatan.
Oleh karena itu pemilihan tema peringatan HKN Ke-47 mengamanatkan agar seluruh komponen bangsa Indonesia bekerjasama yang sinergis untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan dan MDGs, dengan melakukan gerakan nyata dalam meningkatkan perilaku sehat masyarakat, menjaga lingkungan yang sehat, dan mengupayakan rakyat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil dan merata, sebuah pilihan tepat.
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) antara KADIN dan Menteri Kesehatan RI dan Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama antara 18 Organisasi Kemasyarakatan dengan Menteri Kesehatan RI telah membuktikan bahwa swasta/dunia usaha dan organisasi kemasyarakatan bertekad bulat mewujudkan tanggung jawab sosial terhadap pembangunan kesehatan masyarakat.
Peringatan HKN Ke-47 dioptimalkan sebagai momentum meningkatkan semangat, kepedulian, memantapkan kerjasama dengan pemerintah untuk berjuang mempercepat pencapaian Indonesia Sehat. Pesan ini sekaligus juga meneguhkan untuk mencintai Indonesia besar, harus dimulai dulu dengan mencitai yang kecil, yakni diri sendiri, keluarga baru lingkungan. Demikian pula untuk ‘menyehatkan’ Indonesia, juga harus dimulai lebih dulu dengan menyehatkan diri, keluarga dan lingkungan. Sudahkah kita melakukan? Ayo…., Karena untuk cinta sehat-tak ada kata terlambat.
(Bambang Sartono/ Wawan Hermawan)
Recent Comments