UMKM EXPO Pasar Modern Wajib Serap Produk UMKM

Pasar modern di Jawa Tengah akan diwajibkan menyerap produk UMKM dengan persentase tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk membuka akses pasar yang lebih luas bagi 3,72 juta pelaku UMKM lokal.
Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko menuturkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sangat positif bagi pelaku industri di Jateng. “Permendag mengharuskan pasar modern menyediakan 80% produk lokal. Kami ingin terjemahkan lebih lanjut di Jateng dengan menentukan sekian persen harus produk UMKM,” ujarnya di sela Finance & UMKM Expo 2014.
Sujarwanto Dwiatmoko, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jateng, mengatakan tengah mela-kukan perundingan dengan asosiasi UMKM dan asosiasi pasar modern untuk menentukan kuota produk UMKM di pasar modern Jateng. “Sedang kita telaah bagaimana kalau ditentukan persentase produk UMKM di pasar modern. Ini akan kita terjemahkan dalam produk kebijakan. Nanti kita tunggu berapa persen yang bisa kita ambil,” tuturnya.
Dia mengakui serapan produk UMKM Jateng di pasar modern belum menggembirakan. Hambatannya terkait dengan standarisasi produk dan penggunaan barcode pada produk-produk UMKM yang akan masuk ke pasar modern. “Harapannya produk UMKM bisa 30% dari total produk yang dijual di pasar modern. Karena UMKM ini kan belum bisa memenuhi produk kebutuhan sehari-hari,” kata Sujarwanto. Upaya fasilitasi agar produk UMKM bisa masuk ke pasar modern dilakukan dinas dengan membantu standarisasi produk sampai dengan pembuatan barcode.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jateng Budi Handoyo menuturkan pemilik swalayan terbuka untuk menerima produk-produk UMKM. Namun, produk tersebut harus dipastikan sesuai dengan syarat keamanan pangan, BP POM dan dikemas de-ngan baik. “Saya himbau kepada teman-teman pengusaha ritel supaya tidak memungut listing fee atau biaya pendaftaran untuk para pengusaha UMKM,” katanya.
Listing fee, lanjut Budi, biasa dikenakan pada produk-produk yang hendak dipasarkan di swalayan. Namun, pengenaan listing fee sering membuat UMKM enggan memasarkan produknya di swalayan lantaran biaya yang diperlukan relatif besar. “Saya pikir listing fee tepat untuk pengusaha besar, tapi kalau UMKM jangan dipungut. Orang mau menawarkan produknya malah disuruh bayar, ini tidak tepat,” ujarnya.
Budi tidak sepakat apabila pemerintah berencana menentukan kuota produk UMKM di pasar modern pada persentase tertentu. “Tidak bisa, karena tergantung permintaan pasar. Kalau banyak yang beli, sesuai standar, kemasan menarik, akan kita order supaya untung,” katanya.***

www.simplesharebuttons.comBerbagi dengan teman ...Facebook0Google+0Twitter0tumblrPinterest0LinkedIn0

Leave a Response

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Refresh Image

*

You may use these HTML tags and attributes: