Berkat pengembangan kasus yang telah diungkap sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil membekuk empat orang mahasiswa yang menggunakan narkoba jenis ganja. Dari operasi yang dilancarkan, petugas berhasil mengamankan ganja kering dengan berat total mencapai 623,2 gram.
“Penangkapan empat orang tersangka yang keseluruhannya mahasiswa itu merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang kini tengah disidangkan,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes (Pol) Slamet Santoso di Yogyakarta, Rabu (20/8/2014).
Diduga kuat, para tersangka yang ditangkap tidak hanya sebatas pengguna narkoba, namun juga merangkap sebagai pengedar.
“Indikasi tersebut, karena barang bukti yang disita tergolong cukup besar,” jelasnya.
“Kami akan terus membongkar jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Yogyakarta,” janjinya.
Keempat orang tersangka yang diamankan petugas berinisial RR (22), NY (22), MA (22), dan DY (24). Penangkapan pertama dilakukan di tempat kos kediaman RR yang berada di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti ganja seberat 68,4 gram. Sedangkan saat menyambangi tempat NY di Depok, Sleman, petugas berhasil menemukan 284,2 gram ganja kering. Di tempat terakhir, polisi membekuk MA dan DY yang sedang mengonsumsi ganja, sekaligus menyita barang bukti seberat 270,6 gram ganja kering.***
Recent Comments