SISTEM ONLINE DALAM PELAYANAN NIKAH

Cincin Pernikahan
Cincin Pernikahan

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, konsepsi dasar ini semakin mengukuhkan bahwa perkawinan adalah sebuah proses kehidupan yang tidak bisa terlewatkan karena ini menjadi kebutuhan dasar setiap manusia dengan latar belakang agama manapun, perkawinan ini pula menjadi afirmasi ketaatan dalam keberagamaan yang akhirnya bisa membuat kehidupan social lebih tertata dan teratur, melalui rujukan nilai-nilai agama untuk membekali dalam kehidupan dunia sampai akhirat kelak.
Ajaran agama manapun perkawinan menjadi bagian dari proses ibadah kepada Tuhannya, dan dalam perspektif tata pemerintahan perkawinan menjadi syarat-syarat kelengkapan administrasi kependudukan, menjadi sangat wajar bila pemerintah perlu membuat kebijakan yang bisa membuat kepastian terkait pelayanan perkawinan. Kementerian Agama menjadikan pelayanan perkawinan menjadi salah satu pilar kebijakan publiknya dengan terus mendorong untuk diupayakan perubahan dan inovasi agar bisa sesuai dengan harapan masyarakat. Termasuk fenomena sebagian masyarakat mempunyai keinginan melalui perkawinan online adalah termasuk masalah yang perlu direspon oleh pemerintah.
Dan permasalahan seputar pelayanan perkawinan di tengah masyarakat menunjukkan dinamisitas dalam pelayanan pencatatan perkawinan, berkembangnya permasalahan ini tentu membutuhkan perhatian khusus bagi Kementerian Agama, terbitnya PP No. 48 Tahun 2014 Jo. PP No. 19 Tahun 2015 menjadi solusi dan jawaban atas ketidakpastian yang sempat muncul di kalangan pelaksana pelayanan perkawinan di KUA.

Perkawinan On line
Disamping masalah ketidakpastian biaya pelayanan perkawinan ada masalah lain yang juga krusial dan berkembang di tengah masyarakat yang bisa menjadi anomaly dalam pelayanan perkawinan yaitu seputar perkawinan on line. Munculnya istilah ini dan berekembang menjadi praktik terselubung merupakan bentuk hazard social yang perlu diantisipasi secara dini agar tidak menjadi kebiasaan sekaligus menjadi praktik salah yang mendapat tempat di tengah masyarakat.
Persepsi dan pemahaman yang kurang tepat mengakibatkan system layanan on line dalam perkawinan dimanfaatkan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab mengembangkan penterjemahan menjadi perkawinan on line, ketidaktahuan masyarakat menjadi alasan mendasar dari permasalahan ini. Keinginan mendapatkan legalisasi pembenaran dalam perspektif agama sebagai pembenar untuk menutupi praktik yang salah menjadi penopang nikah sirri on line makin subur berkembang di tengah masyarakat Tidak mengherankan apabila sekarang ini marak perkawinan sirri on line.
Keadaan ini menjadi kerisauan kita bersama, ketika agama hanya dijadikan sebagai pembelaan dari praktik hazard, perkawinan yang seharusnya menjadi penjaga stabilitas social masyarakat mulai terkoyak, perkawinan dengan konsepsi dasarnya sebagai ibadah menjadi lebur, hilang terkikis dengan ego dan kepentingan sesaat, kepastian hukum dalam pencatatan pun hanya menjadi simbol naratif dalam tata administrasi kependudukan.
Selanjutnya meluruskan pemahaman tentang pendaftaran nikah on line menjadi langkah awal dengan menggandeng stakeholder di KUA agar jangan sampai ini terjadi pembalikan fakta menjadi nikah on line yang selama ini berkembang di tengah masyarakat, pendaftran dilakukan secara on line namun untuk pelaksanaan akad nikah tetap dilakukan secara lagsung karena ini bagian dari konsepsi dogma agama, kecuali ada alasan yang membolehkan secara syar’i.

Arah Kebijakan
Sebagaimana termaktub dalam Visi dan Misi Kementerian Agama yaitu meningkatkan kualitas keagamaan perkawinan dianggap menjadi instrumen terpenting dalam mendukung misi tersebut, maka membuat arah kebijakan yang lebih memperioritaskan kepada peningkatan pelayanan perkawinan dengan melaksanakan secara komprehensif bahwa peraturan pemerintah republik indonesia nomor 48 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Agama untuk biaya nikah, bermaksud untuk peningkatan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk di KUA yang mempunyai fungsi pembatasan biaya, maka Kemenag bersama KUA selalu melakukan sosialisasi secara intensif dalam layanan perkawinan untuk masyarakat.
Selanjutnya, Kemenag dengan strategi membuat kebijakan pembatasan biaya nikah di luar kantor dan luar jam kerja sebesar Rp. 600.000, mempunyai tujuan bahwa masyarakat sebagai calon mempelai diharapkan bisa langsung datang ke KUA, karena pada prinsipnya pelayanan perkawinan termasuk pelayanan administrasi publik. Maka KUA sebagai pelayan masyarakat berusaha terus menerus memberikan motivasi dan dorongan terkait pola layanan perkawinan bahwa calon pengantin diusahakan untuk datang sendiri di KUA, sebab akibat ada penambahan batas biaya nikah, dikarenakan calon mempelai memakai jasa seseorang tertentu untuk mengurusi syarat-syarat administrasi dan lainnya.
Seiring dengan perkembangan zaman dan tehnologi maka pendaftaran yang selama ini manual ( konvensional ) haruslah dirubah dengan pola pendaftaran on line, melihat jumlah KUA di Jawa Tengah berjumlah 582 memang bukan jumlah yang sedikit akan tetapi dengan semangat melakukan perubahan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah saat ini telah mendorong untuk dilakukannya pendaftaran nikah secara on line, KUA Kec. Pringsurat Kab. Temanggung, KUA Kec. Karanganyar Kab. Demak, KUA Kec. Sragen Kab. Sragen, KUA Kec. Blado Kab. Batang menjadi pilot project untuk perubahan ini. Dengan system ini diharapakan bisa memutus mata rantai pelayanan nikah yang selama ini panjang dan mahal.
Pada tahun ini kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mentargetkan semua KUA di Jawa Tengah bisa melayani secara pendaftaran nikah secara on line, sehingga masyarakat tidak merasa berat dan sulit ketika akan membutuhkan layanan perkawinan, dengan akebijakan ini diharapkan akan mampu meminimalisir praktek nikah sirri.
Dengan langkah-langkah ini kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yakin bisa menjadi penggerak untuk terwujudnya kehidupan masyarakat yang memiliki kesadaran dan kepedulian untuk tertib administrasi kaitannya masalah administrasi kependudukan. Dengan begini diharapkan secara makro kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah akan mampu memberikan sumbang sih yang besar terhadap pemerintah dalam menjaga stabilats social, memberikan kepastian hukum sekaligus memberikan layanan yang berkualitas sesuai dengan expectasi atau harapan masyarakat. @ Hqm*

Oleh : Drs. H. Ahmadi, M.Ag
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah