Pada tahun 2013, sebanyak 14.151.037 penduduk Jateng memperoleh kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Penerima Jamkesmas adalah masyarakat yang masuk kategori sangat miskin, miskin, dan hampir miskin. Kriteria penerima berdasarkan basis data terpadu dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (LPPS), sekaligus sebagai pemutahiran data kemiskinan 2005 dalam rangka memadukan program bantuan dan perlindungan sosial berbasis keluarga.
Pendataan dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) beserta pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat. Sedang pemberian kartu Jamkesmas dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, mencakup juga penduduk rentan miskin berdasarkan pendataan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang di-ketuai oleh Wakil Presiden RI.
Agar kuota Jamkesmas benar-benar tepat sasaran dan tepat manfaat, Gubernur Jateng minta bupati/walikota beserta seluruh perangkat pemerintah lainnya, baik camat, kepala desa/lurah, ketua RW dan Ketua RT melakukan verifikasi data dengan benar. Pemerintah memberikan kesempatan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memperbarui data setiap 6 bulan, dan mengusulkan kembali kepada TNP2K.
Apabila masih ada masyarakat yang oleh lingkungannya layak dinyatakan miskin tapi belum mempunyai kartu Jamkesmas, dapat diusulkan kepada pemerintah kabupaten melalui pemerintah desa. Setelah melalui verifikasi dari pemerintah kabupaten, dapat diusulkan mendapat kartu Jamkesmas. “Gubernur dan pemerintah provisi mempercayakan ketepatan sasaran kepada kabupaten/kota. Gubernur dan Pemrov membantu mengkomunikasikan dengan TNP2K dan menguatkan usulan dari kabupaten/kota,” tegas Gubernur Bibit Waluyo.
Lebih lanjut Gubernur Jateng menjelaskan, Jamkesmas merupa-kan wujud tanggungjawab peme-rintah untuk memberikan perlin-dungan dalam bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Semua biaya yang timbul akibat pemeriksaan dan tindakan medis tidak gratis tetapi ditanggung oleh pemerintah. Pembiayaan Jamkesmas pada tahun 2012 berasal dari dana APBN dengan besaran premi pembiayaan Rp 6.000/bulan. Jumlah itu dibayarkan pemerintah kepada PT ASKES untuk dikelola secara profesional, bekerjasama dengan seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah seperti Pus-kesmas, Rumah Sakit (RS) Daerah maupun pusat yang ada di daerah, serta dengan beberapa RS swasta yang menjalin kerjasama dengan PT Askes.
“Pemegang Kartu Jamkesmas berhak menggunakan kartunya di seluruh Indonesia, dan secara umum mendapatkan perlakuan yang sama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) di Puskesmas dan atau Pus-kesmas Pembantu, rawat inap di Puskesmas perawatan, RS Peme-rintah dan RS swasta yang menjalin kerjasama untuk RJTP atau Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL),” jelas Gubernur Jawa Tengah H. Bibit Waluyo. Rosi
Recent Comments