Sudah sejauhmana penanganan kredit fiktif Bank Jateng Syariah?
Kami telah mengambil 3 (tiga) langkah. Pertama mengupayakan pengembalian uang dari nasabah bermasalah. Ini sangat penting, karena sangat mempengaruhi kinerja bank. Bila angka kredit macetnya tinggi, berarti kinerja bank dianggap buruk. Kedua, semua sumber daya manusia (SDM) yang terbukti melalukan kesalahan diberi sanksi. Mulai sanksi ringan, berat sampai dengan pemecatan. Ketiga penanganan kasusnya diserahkan kepada penegak hukum. Biar nanti majelis hakim di Pengadilan yang menentukan pertanggungjawaban hukumnya.
Dari kalangan internal, sudah berapa orang yang dikenai sanksi oleh manajemen?
Sampai sekarang 4 orang.
Apa jabatan tertinggi mereka?
Pimpinan Cabang. Sebenarnya kasus ini muncul karena adanya pihak ketiga yang bisa mempengaruhi pejabat pemerintah untuk mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. SPK fiktif itu kemudian dijaminkan kepada Bank, atas nama perorangan. Jumlahnya memang banyak, tidak hanya satu orang. Nilai kreditnya sekitar Rp 500 jutaan untuk satu orang. Tentu kasus ini bisa terjadi karena ada oknum orang dalam Bank Jateng Syariah yang bisa diajak ‘bermain’.
Dimana azas kehatihatian perbankan?
Namanya juga ada oknum orang dalam yang bermain. Justru karena kita melakukan pemeriksanaan makanya kasus ini konangan (terbongkar). Pemeriksaan yang kita lakukan minimal ada 2 (dua). Pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan umum, rutin dilakukan. Pemeriksaan khusus, kalau muncul kasus seperti kredit fiktif ini.
Bila memang ada pemeriksaan rutin, mengapa kasus ini begitu lama terbongkar sehingga sempat menimbulkan kerugian yang besar?
Sebenarnya system operasional prosedur (SOP) dan perangkat monitoringnya seperti laporan sudah memadai. Tetapi sekali lagi, karena ada oknum yang bermain sehingga sulit mendeteksinya, dan setelah diaudit baru ketahuan. Didalam audit itu sendiri ada 2 (dua) system, yaitu pasif dan aktif. System pasif artinya berdasarkan data-data. Kemudian yang aktif, kita yang aktif menelusuri. Hingga kini audit khusus terus dilaksanakan.
Adakah indikasi Direktur ada yang patut ikut memikul tanggungjawab atas kasus ini?
Kredit bermasalah tersebut, dilakukan oleh oknum di Kantor Cabang dengan plafon yang masih dibawah kewenangan Pemimpin Cabang. Sehingga kasus tersebut, sama sekali tidak terkait dengan pejabat di Kantor Pusat apalagi Direktur. Lebih-lebih Direktur Utama. Sangat jauh penjenjangannya.
Dimana peran pengawasan dari Direksi?
Semua punya kewenangan dalam batasan tertentu. Direktur pun tidak mungkin mengetahui kondisi detail seluruh setiap unit usaha setiap saat. Tapi kalau Pimpinan Cabang, sesuai kewenangannya ya harus tahu semua detail perkembangan usaha dan permasalahan di wilayah kerjanya. Sehingga Pimpinan Cabang harusnya juga secara kontiniu melaporkan setiap perkembangan kepada Kepala UUS. Tapi kewajiban melaporkan itu tidak dilakukan, Nah, Kepala UUS ini saja sampai tidak mengetahui. Itu sebabnya yang bersangkutan juga dikenai sanksi karena dianggap lalai melakukan tugas, utamanya dalam pengawasan.
Selaku Dirut, apakah Pak Anda menganggap Bank Jateng Syariah bukan unit usaha yang besar, sehingga Direkturnya cukup dirangkap saja?
Dari segi aturan, masih memungkinkan. Karena Bank Jateng Syariah kan baru memiliki 2 (dua) Cabang yaitu di Surakarta dan Semarang dan operasionalnya juga belum begitu banyak.
Melihat kasus yang mencuat di kedua Cabang ini, apakah unit syariah masih tetap akan dilanjutkan?
Ya tetap dong. Bank konvensional saja sekarang rata-rata memiliki unit syariah. Usaha Bank Jateng Syariah masih sangat menjanjikan. Hanya saja kedepan, pemantauannya yang barangkali perlu diperketat. Dan sekarang kami sedang mencari orang-orang yang berkompeten di bidang syariah untuk bergabung dengan Bank Jateng.
Sejauhmana dampak kredit fiktif di unit syariah akan mempengaruhi NPL Bank Jateng secara keseluruhan?
Sesuai aturan dari Bank Indonesia, sebuah Bank Umum dikatakan sehat apabila NPL-nya maksimal 5%. Sementara NPL Bank Jateng hanya 1,15%. Sehingga kalau ditanya pengaruhnya terhadap kinerja secara keseluruhan, bisa kami katakan masih dalam tahap wajar.
Makin kuat desakan agar Anda mundur dari jabatan Dirut. Tanggapan Anda?
Saya tidak ingin berpolemik. Yang penting, terkait dengan kejadian ini kami sudah mengambil langkah-langkah sebagaimana saya jelaskan tadi. Yakni berusaha menagih kredit yang sudah terlanjur dikucurkan. Kemudian yang bersalah kita kenai sanksi tegas. Dan untuk penanganan kasusnya kita serahkan kepada penegak hukum. Tugas saya sebagai Dirut adalah mengembangkan Bank Jateng sehingga bias memberi kontribusi positip buat pengembangan dunia usaha di Jateng dan juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anda melihat ada pihak yang berambisi mengincar kursi empuk Bank Jateng-1?
Saya tidak mau spekulasi. Tapi saya kira untuk mengisi jabatan Dirut sebuah Bank, dibutuhkan orang yang memiliki kriteria tertentu, termasuk harus punya pengalaman panjang.
Apakah Bank Jateng dapat teguran dari Bank Indonesia terkait kredit fiktif?
Kami memang dipanggil untuk menjelaskan duduk permasalahannya. Dengan dipanggil seperti itu sudah merupakan teguran bagi kami.
Dari dewan komisaris ada teguran?
Ya kami juga sudah dipanggil Komisaris beberapa waktu lalu. Kami sudah menyampaikan duduk persoalannya
Ada yang menduga, menghilangnya seorang staf Bank Jateng dari kantor Tlogosari beberapa waktu lalu terkait dengan kasus ini. Benarkah?
Sama sekali tidak ada kaitannya. Kalau pun tadi saya mengatakan ada oknum orang dalam Bank Jateng yang terlibat, itu di level manager. Kalau pegawai kantor Cabang, jauh sekali.
Setelah menghilang sekitar 2 (dua) minggu, karyawan tersebut kembali. Bisa dijelaskan upaya Bank Jateng mencarinya?
Dia pulang sendiri. Biarlah aparat kepolisian yang menangani karena katanya ada penculikan segala.
Recent Comments