Bantuan berupa dana sosial dari pemerintah yang merupakan bagian dari program kompensasi kebijakan penyesuaian dari kenaikan harga BBM untuk masyarakat miskin berupa BLSM, ada yang ditengarai tidak tepat kriteria, sehingga tidak tepat sasaran. Menanggapi masalah penanganan BLSM ini, Kepala Dinas Sosial Jateng Drs. Budi Wibowo, M.Si menjelaskan, BLSM merupakan bantuan yang sifatnya sangat khusus kepada masyarakat miskin. Karena anggaran pemerintah terbatas, maka yang menerima hanya 25% dari jumlah warga miskin di Indonesia yang jumlah totalnya sekitar 65 juta. Jadi sekitar 15,5 juta RTS (Rumah Tangga Sasaran).
“Di Jateng yang menerima BLSM sama dengan penerima Raskin yang jumlahnya sekitar 2.482.157 RTS. Ini sesuai dengan data dari PPLS BPS tahun 2009. Tentunya kondisi sekarang sudah banyak perubahan, mungkin sudah ada yang meningkat tingkat kesejahteraannya, namun juga ada yang menurun. Maka diharapkan masyarakat yang sudah meningkat kesejahteraannya, mau menyerahkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kepada yang lebih membutuhkan. Kepada tokoh masyarakat dan agama juga kami harapkan ikut membantu mensosialisasikan sehingga program BLSM atau P4S itu bisa tepat sasaran, efektif dan efisien.”
Ia menghimbau, “Kalau ada masalah di masyarakat, seperti tidak tepat kriteria atau tak tepat sasaran, bisa dibahas penyelesaiannya di musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (Muskel), kemudian dituangkan dalam berita acara. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban program dengan memperhatikan musyawarah bagi masyarakat, baik penerima manfaat maupun masyarakat lingkungan, sehingga tidak menimbulkan gejolak.”
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, “Seperti yang sudah-sudah, subsidi itu kurang tepat sasaran. Yang menikmati adalah pemilik mobil yang notabene orang-orang yang sudah kaya. Sementara masyarakat miskin tidak menikmati subsidi itu, maka dikurangi subsisidinya sehingga perliternya menjadi Rp.6.500,- dan penarikan itu dikembalikan lagi melalui program P4S untuk masyarakat katagori miskin.”
Dua kali
Waktu penerimaan BLSM adalah bulan Juni sampai September. Dalam empat bulan itu penerimaannya dua kali. Setiap pemilik kartu BLSM menerima Rp.150 ribu/orang “Tetapi kalau tidak menerima sekarang, bisa menerima di tahap kedua. Kalau tahap kedua belum menerima juga, diberikan batasan waktu sampai 2 Desember 2013. Jadi tidak ha-ngus,” jelasnya.
Mengapa bantuan itu tak diberikan berupa ‘kail’? Ia mengatakan, ini bantuan kepada masyarakat miskin yang kena imbas akibat kenaikan harga BBM dan sembako. Apalagi saat itu menjelang Idul Fitri. “Sehingga diperkirakan dalam waktu empat bulan akan terjadi gejolak kenaikan harga, maka solusinya dengan memberikan BLSM,” kata orang nomor satu di jajaran Dinas Sosial Jateng ini. Tono
Recent Comments