Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera beroperasi di 6 kantor regional guna melanjutkan fungsi pengawasan lembaga keuangan bank dan non bank di tingkat daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono saat sosialisasi OJK dengan media di Semarang Jawa Tengah. “Sudah disiapkan 6 kantor regional diantaranya Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar membawahi total 29 kantor perwakilan dengan tugas pengawasan bank daerah, pasar modal dan lembaga bukan bank,” ujarnya.
Menurutnya, selain fungsi pengawasan, OJK juga mendapat mandat pada pengaturan dan perlindungan konsumen atau nasabah sesuai Pasal 4 Undang-Undang OJK untuk melakukan prudential terhadap lembaga keuangan dan market conduct, serta perlindungan konsumen dengan menjamin terselenggaranya lembaga keuangan yang adil, teratur, transparan dan melindungi konsumen.
Sementara, fokus edukasi dan pengawasan mencakup pencapaian kepercayaan diri pasar supaya konsumen dan investor mempunyai kenyamanan dalam berhubungan dengan lembaga keuangan maupun saat menggunakan produk perbankan sampai masa transisi dengan BI Januari 2014.
Sejauh ini, peraturan mengenai perlindungan konsumen telah disusun dan segera ditandatangani, meliputi materi tolok ukur lembaga keuangan bank/non bank dan pasar modal yang memenuhi standar dan tidak menyimpang.
Selain itu aturan juga memuat kewajiban lembaga keuangan untuk berperilaku transparan dalam menawarkan produk dan menyampaikan risiko investasi.
“OJK juga memasilitasi nasabah untuk bertanya seputar investasi maupun kegiatan keua-ngan non bank, jika ada laporan penyelewengan maka yang bersangkutan akan diproses untuk diawasi lebih lanjut,” ujar Kusumaningtuti.
Sementara, persiapan menuju operasionalisasi di tingkat regional sudah dilakukan dengan rencana sewa tempat atau perkantoran di kompleks Bank Indonesia regional juga persiapan pembukaan lowongan pekerjaan.
“Kebutuhan SDM saat ini sedang dipetakan dengan perkiraan total jumlahnya akan mencapai 1.300 saat OJK resmi beroperasi Januari 2014,” tambahnya.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah V Sutikno mengatakan kantor OJK regional Jateng-DIY masih dipersiapkan di lantai lima Gedung BI Semarang dengan SDM berasal dari internal Kantor Perwakilan.
Muliaman D Hadad Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, “Ke-sepakatan dengan BI meliputi pembagian tugas prudensial dimana BI menangani makro prudensial seda-ngkan OJK menangani mikro prudensial.” Untuk menjalankan organisasi baru tersebut, mulai 2014 OJK me-ningkatkan anggaran sebesar 46,37% atau senilai Rp.763 miliar menjadi Rp.2,408 triliun dari anggaran tahun ini. Byu
Recent Comments